- BANDA ACEH – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Aceh, Dimas KHS AMF, mengecam dugaan pernyataan seorang oknum pejabat di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh yang dinilai merendahkan profesi wartawan melalui percakapan WhatsApp yang beredar pada Sabtu (18/7/2026).
- Pernyataan tersebut diduga berasal dari seorang pejabat yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan berinisial SFRZL.
- Menurut Dimas, penggunaan istilah "wartawan" tanpa menyebut "oknum wartawan" berpotensi menimbulkan kesan bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada profesi wartawan secara keseluruhan.
Kabar Tujuh | Mega
BANDA ACEH – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Aceh, Dimas KHS AMF, mengecam dugaan pernyataan seorang oknum pejabat di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh yang dinilai merendahkan profesi wartawan melalui percakapan WhatsApp yang beredar pada Sabtu (18/7/2026).
Pernyataan tersebut diduga berasal dari seorang pejabat yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan berinisial SFRZL. Dalam percakapan yang beredar, oknum pejabat itu diduga menggunakan kata “wartawan” dalam konteks yang dinilai bernada merendahkan.
Menurut Dimas, penggunaan istilah “wartawan” tanpa menyebut “oknum wartawan” berpotensi menimbulkan kesan bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada profesi wartawan secara keseluruhan.
“Atas nama IWO Indonesia Provinsi Aceh dan sebagai bagian dari insan pers, kami mengecam keras pernyataan tersebut. Penggunaan istilah ‘wartawan’ secara umum dapat dimaknai sebagai penyebutan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan ungkapan yang bernada merendahkan, hal itu tentu melukai kehormatan dan martabat insan pers,” tegas Dimas.
Ia menambahkan, apabila memang terdapat oknum wartawan yang bertindak di luar etika atau melakukan tindakan yang tidak patut, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan menggeneralisasi seluruh profesi.
“Apabila benar ada oknum wartawan yang bertindak tidak pantas atau mengganggu, silakan laporkan kepada pihak berwenang maupun organisasi profesi. Namun, janganlah meratakan kesalahan segelintir oknum tersebut kepada seluruh profesi wartawan yang bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik,” ujarnya.
Dimas menegaskan bahwa wartawan memiliki fungsi penting dalam sistem demokrasi sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, serta mitra pemerintah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas publik. Karena itu, setiap pejabat publik diharapkan menjaga etika komunikasi, terutama ketika menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan profesi tertentu.
Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Atas persoalan tersebut, IWO Indonesia Provinsi Aceh meminta agar oknum pejabat yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut memberikan klarifikasi kepada publik. Langkah itu dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang semakin luas sekaligus menjaga hubungan baik antara institusi pemerintah dan insan pers.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BPJN Aceh maupun pejabat yang bersangkutan terkait isi percakapan WhatsApp yang beredar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

