- Medan, Sumatera Utara - Karena telah menerima Laporan Warga sekitar jalan Lokasi tepatnya di jalan Gagak hitam, kelurahan Setia Budi Ring road Karena Bangunan Tepat Ditepi Jalan , persimpangan dan Belokan Lagi,Warga Medan Merasa Resah Dan Keberatan Lalu Mengadu ke Organisasi pers ,Ke pengurus wilayah PWDPI Sumatera Utara.
- Telah diketahui bahwa bangunan Ruko tersebut adalah milik Inisial AS , berdampingan dengan sejumlah bangunan lainnya yang diduga melanggar Peraturan Perda dan dinilai mengabaikan hukum.
- Seorang warga disekitar bangunan mengatakan Sangat heran kenapa bisa bangunan toko tersebut sampai ke badan jalan sementara bangunan lainnya mundur antara 5-10 meter ke kebelakang.
Medan, Sumatera Utara – Karena telah menerima Laporan Warga sekitar jalan Lokasi tepatnya di jalan Gagak hitam, kelurahan Setia Budi Ring road Karena Bangunan Tepat Ditepi Jalan , persimpangan dan Belokan Lagi,Warga Medan Merasa Resah Dan Keberatan Lalu Mengadu ke Organisasi pers ,Ke pengurus wilayah PWDPI Sumatera Utara. Selasa,( 07/07/2026).
Telah diketahui bahwa bangunan Ruko tersebut adalah milik Inisial AS , berdampingan dengan sejumlah bangunan lainnya yang diduga melanggar Peraturan Perda dan dinilai mengabaikan hukum.
Seorang warga disekitar bangunan mengatakan Sangat heran kenapa bisa bangunan toko tersebut sampai ke badan jalan sementara bangunan lainnya mundur antara 5-10 meter ke kebelakang.
” Kok bisa ya bangunan itu sampai ke badan jalan sedangkan rumah orang lain mundur 5-10 Apakah pemilik bangunan itu punya beking yang kuat ya ? , ” demikian diucapkan warga tersebut.
Atas laporan masyarakat tersebut maka pengurus wilayah PWDPI Sumatera Utara menanggapi dan menyatakan rasa keprihatinan atas bangunan yang melanggar aturan Perda tersebut yang telah mengabaikan hukum yang berlaku.
Demikian disampaikan oleh Ketua PWDPI Sumut, DL Tobing, SH kepada Ketua bidang lainnya bahwa bangunan sembarangan tersebut menjadi sorotan tajam oleh masyarakat Medan khusus di kawasan Ringroad, Medan yang saat ini menjadi atensi serius bagi PWDPI Sumut.
” Ya, disepanjang jalan di kelurahan Setiabudi terdapat sejumlah bangunan berdiri yang melanggar aturan Perda dan terkesan kangkangi hukum,” tegas DL Tobing, SH dalam keterangannya pada Selasa,07 Juli 2026.
Lebih lanjut ketua menjelaskan bahwa hal ini akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan kawasan Pemukiman, Cipta karya dan tata ruang , sehingga para pengembang tidak takut lagi terhadap Aturan Perda maupun Perwal.
” Dari hasil kajian dan analisis kami,jika melemahnya pengawasan dari Dinas Perkim Cika Taru terkait aturan Perda atau Perwal termasuk bentuk izin sehingga aturan Perda ditabrak oleh pengembang dan pemilik bangunan untuk kepentingan sepihak saja . Dinilai bahwa pihak Perkim Cika Taru melakukan pembiaran hingga penegakan hukum tidak berjalan alias mandul, ” terang DL Tobing, SH. Pada Selasa,07 /07/2026.
Dengan tegas ketua menyatakan bahwa pihak PWDPI Sumatera Utara akan segera melaporkan pemilik bangunan toko ‘ Sinar Baja Raya’ inisial AS karena melanggar aturan Perda kepada pemerintah terkait yaitu Dinas Perkim Cika Taru , Satpol PP kota Medan dan DPRD kota Medan.
” Hingga saat ini pemilik bangunan tersebut belum mendapatkan surat peringatan dan sanksi pembongkaran maka kami segera membuat laporan tertulis ke pemerintah terkait dengan tembusan kepada walikota Medan, ” tegas Ketua.
Pihak PWDPI Sumatera Utara telah berusaha untuk minta klarifikasi atas bangunan yang melanggar aturan Perda tersebut namun hingga saat ini kepada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Cipta karya dan tata ruang kota Medan, John Lase belum dapat dijumpai untuk konfirmasi dan dihubungi lewat WA, telepon berdering namun tidak di jawab dan pesan singkat pun tidak dibalas juga.
Eko

