- Langkat, Sumatera Utara - Terkait Dugaan Suap Proyek Di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman kabupaten Langkat, Bupati Langkat,Syah Afandin Tertangkap Operasi Tangkap Tangan Oleh KPK RI.Jumat (03/07/2026).
- Prihal penangkapan Syah Afandin yang terkait proyek Di Dinas Pendidikan dan Perumahan dan kawasan Pemukiman Langkat ada dugaan korupsi tersebut disampaikan oleh Juru bicara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo .
- " Adapun perkara tersebut adalah terkait dugaan ada suap proyek di dinas pendidikan dan Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman kabupaten Langkat ," jelas Budi Prasetyo pada Jumat,(03/07/2026).
Langkat, Sumatera Utara – Terkait Dugaan Suap Proyek Di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman kabupaten Langkat, Bupati Langkat,Syah Afandin Tertangkap Operasi Tangkap Tangan Oleh KPK RI.Jumat (03/07/2026).
Prihal penangkapan Syah Afandin yang terkait proyek Di Dinas Pendidikan dan Perumahan dan kawasan Pemukiman Langkat ada dugaan korupsi tersebut disampaikan oleh Juru bicara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo .
” Adapun perkara tersebut adalah terkait dugaan ada suap proyek di dinas pendidikan dan Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman kabupaten Langkat ,” jelas Budi Prasetyo pada Jumat,(03/07/2026).
Sebagai barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut ,Komisi pemberantasan Korupsi telah ditemukan uang tunai diduga sebagai uang suap untuk Bupati Langkat, Syah Afandin dari pihak swasta .Atas temuan tersebut KPK saat ini masih melakukan penyelidikan dan mendalami lebih lanjut terkait dugaan suap atau gratifikasi lainnya yang diduga diterima oleh Syah Afandin.
” Diduga uang yang ditemukan dan diamankan pada saat operasi tangkap tangan itu terkait Fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman kabupaten Langkat , ” Terang Budi Prasetyo.
Dalam OTT tersebut turut serta tujuh orang telah di amankan dari wilayah yang berbeda dan diamankan di Langkat, Binjai, Medan dan bupati Langkat, Syah Afandin dibawa ke Jakarta hari ini.
Pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut masih berstatus terperiksa dan Pihak KPK memiliki waktu 1x 24 jam untuk menentukan status yang bersangkutan dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum.
Eko

