- ACEH SINGKIL -- Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Badan Pengelola KeuanganKabupaten (BPKK) secara resmi memulai tahapan penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026.
- Tahapan ini dilaksanakan setelah ditetapkannya Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah.
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil menjelaskan bahwa saat ini seluruh SKPK memasuki tahapan penatausahaan yang merupakan bagian penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah sebelum pelaksanaan kegiatan berjalan secara penuh.
ACEH SINGKIL — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Badan Pengelola KeuanganKabupaten (BPKK) secara resmi memulai tahapan penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026. Seluruh pengelolaan keuangan daerah kini diintegrasikan secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Tahapan ini dilaksanakan setelah ditetapkannya Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil menjelaskan bahwa saat ini seluruh SKPK memasuki tahapan penatausahaan yang merupakan bagian penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah sebelum pelaksanaan kegiatan berjalan secara penuh.
Adapun tahapan yang sedang dilaksanakan meliputi penarikan data anggaran pada SIPD, penyusunan jadwal penatausahaan, pembentukan aktor-aktor SIPD pada masing-masing SKPK, penetapan PPTK pada setiap sub kegiatan, penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK), validasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pencetakan DPA SKPK, penyusunan Surat Penyediaan Dana (SPD), hingga proses running SIPD Penatausahaan Tahun 2026.
Untuk mempercepat proses tersebut, BPKK mengundang seluruh Admin SIPD SKPK untuk hadir di BPKK pada tanggal 25 Juni 2026 guna mengikuti pendampingan dan penyelesaian tahapan penatausahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil berharap seluruh SKPK dapat mengikuti tahapan tersebut dengan baik sehingga proses administrasi pengelolaan APBK Tahun Anggaran 2026 dapat segera dituntaskan dan pelaksanaan program serta kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai perencanaan.
Dengan dimulainya tahapan ini, Pemkab Aceh Singkil berharap seluruh SKPK dapat menyelesaikan tahapan penatausahaan awal tepat waktu sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik di tahun 2026 dapat berjalan optimal .(Joni)

