- ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026).
- Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan sekitar 3.000 batang ganja yang tersebar di tiga titik berbeda dengan total luas lahan mencapai 20.000 meter persegi.
- Selain pemusnahan ladang, aparat juga mengamankan dua tersangka berinisial I (31) dan MH (28).
ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026). Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran dan penanaman narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan sekitar 3.000 batang ganja yang tersebar di tiga titik berbeda dengan total luas lahan mencapai 20.000 meter persegi. Seluruh tanaman ganja langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Selain pemusnahan ladang, aparat juga mengamankan dua tersangka berinisial I (31) dan MH (28). Keduanya diduga berperan sebagai penanam sekaligus pengelola lahan, merupakan warga setempat, dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menyatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan pelaku yang kedapatan mengedarkan ganja kering seberat dua kilogram. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menelusuri sumber pasokan hingga menemukan lokasi penanaman di kawasan perbukitan Kecamatan Sawang.
“Tanaman ganja yang ditemukan memiliki usia beragam, mulai dari bibit baru disemai hingga yang siap panen. Sebanyak 3.000 batang berhasil dimusnahkan dari tiga lokasi berbeda,” ujar AKBP Ahzan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Arizal.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja dijual dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Polisi juga memburu dua orang lagi yang terlibat, identitasnya sudah diketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku diketahui menggunakan modus baru: membagi lahan menjadi beberapa petak kecil agar kerugian tidak terlalu besar jika salah satu lokasi terdeteksi aparat.
“Ini bukan kasus pertama di kawasan ini. Penyelidikan terus diperdalam untuk membongkar jaringan dan memutus rantai pasokan dari hulu ke hilir,” tegas Kapolres.
Meski mengaku terdorong faktor ekonomi karena dianggap lebih menguntungkan, polisi mengingatkan risiko hukum dan dampak buruk bagi masa depan. Sebagai solusi, pemerintah bersama BNN Kota Lhokseumawe telah mengembangkan program pemberdayaan, salah satunya pengolahan pelepah pinang menjadi produk bernilai jual secara legal dan berkelanjutan.
Operasi ini melibatkan personel Polres Lhokseumawe, BNN, Bea Cukai, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan bersih narkoba.
Sumber: Humas Polres Lhokseumawe
Oleh: Mega

