- Dairi - Seorang Pria Inisial JU DiKota Sidikalang , Kabupaten Dairi, Sumatra Utara Diduga Lakukan Penipuan,Menjual Beli Tanah Berlokasi tepatnya di jalan Sisingamangaraja Sidikalang,Yang Bukan Miliknya, Diamankan Polisi .Jumat (19/06/2026).
- Tersangka JU mengaku Tanah yang bukan miliknya diduga telah menjual tanah tersebut kepada korban,seorang warga bernama Sautma Sitanggang dengan harga yang cukup besar mencapai Rp.290.
- Prihal kasus penipuan jual beli tanah yang bukan miliknya pelaku tersebut telah dibenarkan oleh kepala seksi Hubungan masyarakat ,Kasie Humas Polres Dairi, Syahril Ramadhan yang mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap itu Pelaku penipuan dan telah diamankan di Rumah Tahanan Polisi ( RTP ) Polres Dairi.
Dairi – Seorang Pria Inisial JU DiKota Sidikalang , Kabupaten Dairi, Sumatra Utara Diduga Lakukan Penipuan,Menjual Beli Tanah Berlokasi tepatnya di jalan Sisingamangaraja Sidikalang,Yang Bukan Miliknya, Diamankan Polisi .Jumat (19/06/2026).
Tersangka JU mengaku Tanah yang bukan miliknya diduga telah menjual tanah tersebut kepada korban,seorang warga bernama Sautma Sitanggang dengan harga yang cukup besar mencapai Rp.290. juta.
Prihal kasus penipuan jual beli tanah yang bukan miliknya pelaku tersebut telah dibenarkan oleh kepala seksi Hubungan masyarakat ,Kasie Humas Polres Dairi, Syahril Ramadhan yang mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap itu Pelaku penipuan dan telah diamankan di Rumah Tahanan Polisi ( RTP ) Polres Dairi. (19/06/2026).
” Pelaku JU ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor DP.han/29/VI/RES.1.11/2026/ Satreskrim atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 492 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, ” tegas Syahri Ramadhan.
Kasus tersebut mencuat pada awalnya atas laporan dari korban Sautma Sitanggang pada 17 Juni 2019 lalu dimana pelaku JU menjual sebidang tanah ukuran 4 x 25 meter lokasi tepatnya di jalan Sisingamangaraja , kota Sidikalang , Kabupaten Dairi, Sumatra Utara dengan harga Rp.290 juta.
Pada akhirnya korban Sautma Sitanggang mengetahui prihal penipuan karena tanah tersebut bukan milik Pelaku JU yang telah memalsukan tanda tangan dan Stempel pihak yang terkait dengan objek tanah tersebut dan membuat laporan ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan Sautma Sitanggang, kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan.pendalaman terkait tanah tersebut dan setelah memiliki cukup bukti untuk menentukan dan menetapkan JU sebagai tersangka .
Selanjutnya pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Dairi melakukan jemput paksa pelaku Ju pada saat berada di Perladangan nya lokasi tepatnya di desa Huta rakyat, Sidikalang pada Kamis ,.11 Juni 2026.
Sementara itu Kepala bagian Hukum ( Kabag hukum) Sekretaris Daerah Dairi, Arjun Nainggolan mengatakan bahwa perkara perdata tersebut kini tinggal menunggu putusan Majlis Hakim setelah semua tahapan persidangan selesai .
” Perkara itu saat ini tinggal menunggu putusan sidang namun kapan dilakukan sidang putusan, Pemkab belum tahu, ” Terang Arjun Nainggolan.
Konfirmasi ke Pemkab Dairi tersebut berkaitan dengan karena sebelumnya pihak pemerintah kabupaten Dairi telah menggugat 7 warga Sidikalang terkait kepemilikan tanah di jalan Sisingamangaraja Sidikalang yang tercatat sebagai tanah Aset pemerintah Daerah berdasarkan data dari BKAD Dairi dan telah tercatat sejak pemekaran kabupaten Dairi dari Kabupaten Tapanuli Utara .
Eko

