- Bidang Propam Polda Sumatera Utara menggelar sidang kode etik Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora yang menjadi terduga pelanggar, Rabu (17/6/2026) pukul 09.10 WIB.
- Triyadi, Wakil Ketua AKBP Bernard Naibaho, dan Wakil Ketua AKBP Herwansyah Putra.
- Sidang menghadirkan para saksi-saksi dari korban/pelapor diantaranya PT.
Medan,
Bidang Propam Polda Sumatera Utara menggelar sidang kode etik Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora yang menjadi terduga pelanggar, Rabu (17/6/2026) pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Kombes Pol. Triyadi, Wakil Ketua AKBP Bernard Naibaho, dan Wakil Ketua AKBP Herwansyah Putra. Kemudian sebagai penuntut dalam sidang komisi Kompol Saifulah.
Sidang menghadirkan para saksi-saksi dari korban/pelapor diantaranya PT. Universal Gloves (UG), penyidik/personil Polsek Patumbak dan sejumlah wartawan dalam sidang kode etik profesi Polri sesuai Pasal 5 huruf b Peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan komisi Kode Etik Polri yang dilakukan terduga pelanggar Kompol Daulat Simamora, NRP 68080166.
Saksi-saksi yang disumpah yakni saksi 1, M Rasyid Hasibuan (wartawan Koran Mimbar Umum), saksi II, Bonni T Manullang (wartawan Tribrata TV), Hatta Aulia (PT UG) dan enam personel Polsek Patumbak.
Menariknya, setelah para saksi-saksi memberikan keterangan di muka sidang, kemudian Ketua Komisi Kombes Pol Triyadi lalu bertanya terhadap terduga pelanggar, apakah membantah seluruh keterangan saksi? dengan tegas Kompol Daulat Simamora menjawab tidak ada yang mulia.
Sejumlah saksi-saksi mengaku masih dibuat bertanya-tanya karena hasil putusan sidang kode etik belum juga diumumkan secara resmi.
Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan, S.H., M.H mengungkapkan bahwa sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan yang terjadi di lapangan saat peristiwa berlangsung.
”Beberapa keterangan yang muncul dalam persidangan bertolak belakang dengan fakta yang selama ini kami pegang. Bahkan ada yang menyebut korban bukan wartawan dan ikut melakukan aksi demo serta merampas makanan karyawan. Itu jelas kami bantah,” tegas Riki.
Menurutnya, tudingan tersebut juga dibantah langsung oleh saksi wartawan yang hadir dalam persidangan. Keterangan yang disampaikan para korban disebut konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibuat di tingkat penyidik.
Menariknya, saat majelis mendalami keterangan para korban, sejumlah pihak yang dihadirkan sebagai saksi, termasuk dari kepolisian dan PT Universal Gloves disebut tidak memberikan bantahan atas penjelasan yang disampaikan korban dan saksi.
”Alhamdulillah, keterangan klien kami di persidangan sama dengan yang ada di BAP. Sidang berlangsung cukup transparan dan terbuka,” ujar Riki.
Meski demikian, hasil akhir sidang etik tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya. Para pelapor mengaku belum menerima salinan maupun pemberitahuan resmi terkait putusan majelis.
”Kami berharap Propam Polda Sumut segera menyampaikan hasil putusan sidang etik ini. Kami ingin proses penegakan kode etik berjalan profesional, transparan, dan menghadirkan rasa keadilan,” katanya.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan dugaan penganiayaan dan perintangan profesi jurnalistik yang dialami sejumlah wartawan saat menjalankan peliputan di kawasan PT Universal Gloves (UG) Patumbak.
Setelah melalui proses panjang, laporan tersebut akhirnya berujung pada sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol Daulat Simamora berdasarkan sejumlah pemeriksaan dan keputusan pembentukan majelis etik yang diterbitkan Polda Sumatera Utara (Sumut). (WPR)

