- ACEH JAYA – Musibah longsor kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Aceh Jaya.
- Selain menewaskan tiga orang, peristiwa tersebut juga menyebabkan empat penambang lainnya mengalami luka‑luka.
- Kapolsek Sampoiniet, Iptu Julian Zairi, mengatakan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar enam hari sebelum musibah terjadi.
ACEH JAYA – Musibah longsor kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Aceh Jaya. Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan informasi yang beredar di masyarakat. Sebanyak tiga orang penambang emas tanpa izin dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun tanah longsor di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra di Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Selasa (16/6/2026).
Selain menewaskan tiga orang, peristiwa tersebut juga menyebabkan empat penambang lainnya mengalami luka‑luka. Teridentifikasi, Edi dan Tahun Najimi — warga Aceh Selatan — mengalami luka berat. Sedangkan Saiful dan Zamil — warga Krueng Sabee, Aceh Jaya — mengalami luka ringan. Keempatnya kini menjalani perawatan di RSUD Teuku Umar Aceh Jaya.
Kapolsek Sampoiniet, Iptu Julian Zairi, mengatakan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar enam hari sebelum musibah terjadi. Menurutnya, pihak perusahaan sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan larangan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
“Perusahaan sudah memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut karena berisiko dan berada dalam wilayah HGU perusahaan,” ujar Julian.
Peristiwa ini kembali menyoroti tingginya risiko keselamatan yang mengintai aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain tidak memiliki standar operasional keselamatan yang memadai, kegiatan tersebut juga rentan menimbulkan kecelakaan akibat kondisi tanah yang labil serta metode penggalian yang tidak terkontrol. Kejadian serupa sebenarnya bukan hal baru di wilayah ini; selama beberapa tahun terakhir sejumlah laporan mencatat aktivitas semacam di lahan perkebunan kerap memicu bahaya longsor, menjadikan masalah ini perhatian berkelanjutan bagi aparat dan pemerintah daerah.
Pasca kejadian, PT TPP3 Astra bersama Pemerintah Desa Crak Mong melakukan langkah penertiban terhadap lokasi tambang. Hasil mediasi yang dilakukan menetapkan tenggat waktu selama satu minggu, terhitung sejak 16 hingga 22 Juni 2026, bagi para penambang untuk mengeluarkan seluruh peralatan dan menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.
Langkah tersebut dilakukan karena area penambangan berada di dalam wilayah HGU perusahaan yang secara hukum tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan masyarakat.
Tragedi di Aceh Jaya ini menambah daftar kecelakaan fatal yang terjadi dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Peristiwa tersebut menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta penerapan standar keselamatan guna mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.
Mega

