Bekasi – Gerakan Ekonomi Kreatif (GEKRAFS) Kota Bekasi sukses menggelar kegiatan diskusi publik bertajuk “Kreatif Tanpa Batas, Batas Hukumnya di Mana?”, yang menghadirkan pelaku ekonomi kreatif, praktisi hukum, dan masyarakat untuk membahas pentingnya pemahaman hukum dalam perkembangan industri kreatif di era digital.
Acara ini menghadirkan Subadria Nuka, S.H., Ketua DPC PERADI Bekasi Raya, sebagai narasumber yang membahas berbagai aspek hukum terkait hak cipta, merek, perlindungan kekayaan intelektual, hingga batasan kebebasan berekspresi di ruang digital. Diskusi berlangsung interaktif dan dimoderatori oleh Gian Luigich, yang memandu jalannya sesi tanya jawab dengan dinamis.
Dalam pemaparannya, Subadria Nuka, S.H. menegaskan bahwa kreativitas harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat.
“Kreativitas merupakan aset yang sangat berharga, namun setiap karya juga memiliki konsekuensi hukum. Pelaku ekonomi kreatif perlu memahami pentingnya perlindungan hak cipta, pendaftaran merek, serta menghormati karya orang lain agar inovasi yang dihasilkan dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi para kreator untuk terus berkarya dan bersaing hingga ke tingkat internasional.”
Sementara itu, Ketua GEKRAFS Kota Bekasi, drg. Siska A. Yofthie, menyampaikan bahwa kolaborasi antara komunitas kreatif dan kalangan praktisi hukum menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing.
“Kami ingin para pelaku ekonomi kreatif di Kota Bekasi tidak hanya unggul dalam inovasi, tetapi juga memahami aspek legal yang melindungi hasil karya mereka. Edukasi seperti ini menjadi bekal penting agar kreativitas dapat tumbuh secara profesional dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.”
Di sisi lain, Amsal Sitepu, pejuang ekonomi kreatif sekaligus Ketua GEKRAFS Karo Sumut, menekankan bahwa perlindungan hukum merupakan investasi jangka panjang bagi para pelaku usaha kreatif.
“Ide dan kreativitas memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Karena itu, pelaku usaha harus mulai membiasakan diri melindungi merek, desain, maupun karya cipta mereka sejak awal agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.”
Melalui forum diskusi ini, GEKRAFS Kota Bekasi berharap semakin banyak pelaku industri kreatif yang memahami bahwa inovasi dan kepatuhan terhadap hukum harus berjalan beriringan. Kegiatan tersebut juga menjadi wadah kolaborasi antara komunitas kreatif, organisasi profesi, dan praktisi hukum dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang aman, inovatif, dan berkelanjutan.

