SUMATERA UTARA – Kedatangan Puluhan Satuan Pengamanan Universitas Sumatera Utara ( Satpam USU ) datang Geruduk Gereja Oikumene USU karena Ingin mengosongkan dan Menutup Gereja .Pada Rabu (10/06/2026).
Kehadiran Satpam tersebut adalah ingin mengosongkan dan Menutup Gereja Chapel USU karena dalam kondisi bermasalah .
Kehadiran para Satpam beserta biro Aset USU telah disambut oleh Lembaga Bantuan Hukum ,LBH Majlis Umat Kristen Indonesia ( MUKI) Sumut, Dedy M Simanjuntak dan Egbertus J B.
Kedatangan para Staf biro Aset dan Satpam USU bertujuan untuk mengkonfirmasi terkait pengosongan dan penutupan Gereja Oikumene Chapel USU tersebut sesuai dengan surat ketiga dari Rektorat USU uang ditandatangani oleh wakil Rektor bidang perencanaan dan Infrastruktur dan Bisnis, M Anggia Muhtar.
M Anggia Muhtar mengatakan bahwa Surat rektorat USU yang di tandatangani pada 05 Juni 2026 lalu ,waktu pengosongan paksa gedung Gereja Oikumene Chapel USU tersebut telah berakhir ini pada Rabu,10/06/2026 namun pihak pengurus Gereja Oikumene Chapel USU menolak untuk menutup Gereja tersebut.
Sebelumnya pihak Gereja Oikumene Chapel USU telah datang ke biro Rektorat USU pada Senin ,08/06/2026 lalu.
Kedatangan pengurus Gereja tersebut untuk menyampaikan Surat Sanggahan dan memohon untuk dilakukan Audiensi kepada Rektor USU, DR Muryanto Amin terkait cSurat perintah Rektorat USU untuk mengosongkan dan Menutup Gereja Oikumene Chapel USU tersebut.
Sementara itu, Ketua MUKI Sumut, Dedy M Simanjuntak menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menjembatani aspirasi jemaat Gereja Oikumene Chapel USU tersebut yang telah merasa resah dan gelisah hati memikirkan tempat ibadah di lingkungan USU karena telah terbit Surat Rektorat USU untuk mengosongkan dan Menutup Gereja tersebut dengan alasan hendak di Renovasi.
” ” Secara historis bahwa Gedung Gereja tersebut adalah murni hasil jerih payahnya dan milik jemaat Gereja Oikumene Chapel USU, yakni pada tahun 1986 lalu dan Surat Izin Mendirikan bangunan ( IMB) pun adalah atas nama milik perorangan bfan bukan milik Institusi USU .
Tim LBH MUKI Sumut, Egbertus J B mengatakan bahwa kalau klaim sepihak atas bangunan tersebut adalah terlalu dini karena hukum perdata menganut sistem pemisah horizontal antara hak atas tanah dan hak atas bangunan.
” Langkah Rektorat USU untuk mengosongkan dan Menutup Gereja tersebut tanpa ada komunikasi adalah keliru dan cacat hukum, ” terang Egbertus J B.
Lebih lanjut Egbertus J B mengatakan bahwa pihaknya memohon kepada Rektorat USU untuk menerima mereka Audiensi untuk membicarakan masalah ini secara internal .
” Kami mohon Rektor USU , DR.Muryanto Amin agar menerima Audiensi kami intu membicarakan persoalan ini dan diselesaikan secara internal , jangan memakai tangan Institusi dengan cara nemaksa, ” tegas Egbertus J B pada Rabu, 10 Juni 2026.
Eko

