- MAMUJU — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) melalui Lembaga Kajian dan Pengawasan Pengembangan Hukum berencana melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan lahan proyek Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Sulawesi Barat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
- Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan kolusi dalam proses pembebasan lahan proyek BLK yang berada di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
- Sekretaris Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Pengembangan Hukum DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan keterangan saksi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
MAMUJU — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) melalui Lembaga Kajian dan Pengawasan Pengembangan Hukum berencana melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan lahan proyek Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Sulawesi Barat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan kolusi dalam proses pembebasan lahan proyek BLK yang berada di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Sekretaris Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Pengembangan Hukum DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan keterangan saksi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Menurutnya, indikasi pelanggaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diduga mengarah pada tindak pidana serius, termasuk dugaan pemufakatan jahat, pemalsuan dokumen, hingga penggelapan dana negara.
“Berdasarkan hasil kajian kami, terdapat perbedaan nilai ganti rugi yang diterima warga dibandingkan nilai yang semestinya. Dugaan adanya potongan harga yang tidak wajar menjadi perhatian serius kami,” ujar Wahyullah dalam keterangannya.
Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum politik dan pihak perantara dalam proses transaksi pembebasan lahan tersebut.
PERMAHI menilai dana pembayaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Barat diduga tidak seluruhnya diterima langsung oleh pemilik lahan, melainkan melalui pihak tertentu yang disebut memiliki hubungan dengan oknum pejabat dan tokoh politik daerah.
“Atas dasar itu, kami berencana membawa laporan ini ke Kejagung RI agar penanganannya berjalan profesional dan transparan,” tambahnya.
Selain itu, PERMAHI juga menyoroti lambannya proses penanganan di tingkat daerah sehingga mendorong organisasi tersebut mengambil langkah.

