- SUMATERA UTARA - Sebuah Rumah Dan Tanah Berlokasi tepatnya di jalan Kutilang , Kecamatan Medan Sunggal , Sumatera Utara Telah Dieksekusi Oleh Bank Mandiri Imam Bonjol Terkait Pinjaman Uang Dengan Agunan Tanah Dan Bangunan , pada Rabu (06/05/2025 ).
- Kegiatan Eksekusi bangunan dan Tanah tersebut dilakukan tanpa kehadiran pihak kepolisian namun sistem pengamanan dilakukan Didominasi oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan darat ( TNI- AD ) yang lengkap dengan pakaian seragam nya.
- Pemilik rumah ,Tarmizi yang diwakili oleh Kuasa hukum,M Hendra SH, mengatakan bahwa kronologi kejadian pada awalnya adalah T Tarmizi Melakukan Pinjaman Uang ke Bank Mandiri Imam Bonjol pada tahun 2019 lalu dan dilakukan pembayaran dengan lancar hingga Tahun 2020 saja karena berhenti dengan alasan terdampak Covid 19 lalu.
SUMATERA UTARA – Sebuah Rumah Dan Tanah Berlokasi tepatnya di jalan Kutilang , Kecamatan Medan Sunggal , Sumatera Utara Telah Dieksekusi Oleh Bank Mandiri Imam Bonjol Terkait Pinjaman Uang Dengan Agunan Tanah Dan Bangunan , pada Rabu (06/05/2025 ).
Kegiatan Eksekusi bangunan dan Tanah tersebut dilakukan tanpa kehadiran pihak kepolisian namun sistem pengamanan dilakukan Didominasi oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan darat ( TNI- AD ) yang lengkap dengan pakaian seragam nya.
Pemilik rumah ,Tarmizi yang diwakili oleh Kuasa hukum,M Hendra SH, mengatakan bahwa kronologi kejadian pada awalnya adalah T Tarmizi Melakukan Pinjaman Uang ke Bank Mandiri Imam Bonjol pada tahun 2019 lalu dan dilakukan pembayaran dengan lancar hingga Tahun 2020 saja karena berhenti dengan alasan terdampak Covid 19 lalu.
” T Tarmizi telah lakukan pembayaran sebesar Rp 100.juta pada 29 Desember 2024, ini artinya dari hutang klien kami sebesar Rp 700 juta maka tersisa Rp 600 juta lagi,” terang M Hendra SH.
Kemudian pada 20 Desember 2024, esok harinya Bank Mandiri Imam Bonjol melalui Kantor Pelayanan kekayaan dan lelang negara ( KPPKLN ) sebesar Rp 630 juta dan dimenangkan oleh Yassir Chalid.
” Ini tak masuk akal dan menyalah hukum karena harga lelang sangat murah ,T Tarmizi pun tidak dilibatkan dalam proses lelang .Tanah dan bangunan dua lantai itu dia beli seharga Rp 1,7 Millyar, ” tegas M Hendra, SH pada Kamis,07Mei 2026.
Kemudian T Tarmizi membuat laporan ke Polda Sumatera Utara karena Bank Mandiri Imam Bonjol melakukan lelang Agunan tersebut secara sepihak tanpa menunjukkan atau memberi kepada Pihak T Tarmizi Sebuah Risalah pelelangan.
Sebelum nya T Tarmizi telah memberikan permohonan kepada Kuasa hukum Yasser Chalid agar memberikan tenggang waktu satu bulan lagi dan menunda Eksekusi pada saat Aduan . T Tarmizi masih diproses di Polda Sumatera Utara.
Oleh karena Aduan T Tarmizi tersebut Pada akhirnya ditolak oleh Tim Polda Sumut maka tindakan Eksekusi dilakukan.
Eko

