BIREUEN — Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penggeledahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen, Selasa (28/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, M. Riko Ari Pratama, dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama lebih dari dua jam guna mencari serta mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Selain kantor Satpol PP dan WH, penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya, yakni rumah saksi berinisial NES di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, serta rumah saksi berinisial C di Desa Pulo Ara, kecamatan yang sama. Penggeledahan di kedua lokasi tersebut berlangsung selama beberapa jam secara berurutan.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 28/PenPid.B-GLD/2026/PN.Bir tertanggal 27 April 2026. Penetapan tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Kejari Bireuen menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri alur penggunaan anggaran serta memastikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan DPA pada instansi tersebut.
Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam perkara ini, seiring dengan perkembangan hasil penyidikan.

