SUMATERA UTARA – Telah Menunggu lama masyarakat dan juga awak media hingga Jadi Sorotan Publik Karena Persidangan Kode Etik Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora Tidak Digelar hingga kini, Jumat (24/04/2026 ).
Disebutkan belum disidangkan kasus Kode Etik Kapolsek Patumbak , Kompol Daulat Simamora hingga kini belum di gelar karena masih dalam Antrean dari Bidang profesi dan pengamanan ( Propam) Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2 HP2-2) dengan nomor : B /278/III) WAS.2.1/2026 tertanggal 24 Maret 2026 ,Propam Sumatra Utara telah tuntaskan tahapan yakni, Pemeriksaan, termasuk saksi dan terduga pelanggar dan telah mengirimkan saran pendapat Hukum.
Pelapor,M Rasyid Hasibuan melalui Kuasa hukum nya,Riki Irawan menilai lambannya penangan kasus ini akan berpotensi menciderai prinsip transparansi dan profesionalisme .
” Kami minta kepada Bidpropam Polda Sumatera Utara agar bekerja transparan dan profesional . Jangan hanya Kapolsek diproses tapi juga personil yang ada di lokasi saat unjuk rasa di PT.Universal Gloves, Patumbak, ” tegas Riki Irawan pada Jumat 24/04/2026.
Lebih lanjut dikatakan hingga April 2026 , Hanya satu orang : Kapolsek yang dalam proses namun personil yang lain seakan luput dari pemeriksaan.
Nenangvy hal itu, Waprof propam Polda Sumatera Utara,Bripka Edy Nasution mengatakan bahwa sidang masih menunggu Antrean .
” Saat ini persidangan masih menunggu antrian , nanti Kami akan kirimkan surat panggilan, ” jelas Edy Nasution.
Sidang tersebut adalah sidang kode etik Polri( KEPP) , merupakan proses pemeriksaan untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme Polri yang diduga melanggar aturan Perilaku .
Sidang tersebut mengacu kepada Perkap Nomor 7 tahun 2022 dengan Sanksi berupa : Permohonan maaf,Mutasy Demosi , Penempatan Khusus ( Patsus), hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH).
Eko

