SUMATERA UTARA — Setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar di wilayah Kota Medan. Seorang pria berinisial AS (38) yang diketahui berprofesi sebagai guru swasta ditangkap karena diduga kuat menjadi pengedar narkoba.
Tersangka diamankan petugas di kawasan Simpang Tuntungan, Kota Medan, dalam operasi penindakan yang dilakukan Unit 4 Ditres Narkoba Polda Sumut pada Jumat dini hari, 3 April 2026, sekitar pukul 00.20 WIB.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram serta 2.000 butir pil ekstasi, yang diduga siap diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi penangkapan.
“Berdasarkan informasi warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah menemukan pola transaksi terselubung, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Andy Arisandi, Senin (13/04/2026).
Saat penangkapan awal, petugas menemukan sekitar 50 gram sabu di tangan tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke kediaman pelaku sekitar pukul 03.35 WIB.
Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu yang dikemas dalam beberapa plastik dengan berat masing-masing lebih dari satu kilogram serta ribuan pil ekstasi.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu sebanyak dua kilogram dengan harga sekitar Rp250 juta per kilogram. Ia berencana menjual kembali dan memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram. Pil ekstasi juga berasal dari jaringan yang sama,” jelasnya.
Petugas sempat melakukan upaya penangkapan terhadap pemasok narkoba tersebut, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. Hingga kini, Ditres Narkoba Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Eko)

