KABARTUJUH.COM, ACEH TAMIANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bergerak cepat dalam memastikan bantuan bagi korban bencana hidrometeorologi tepat sasaran. Melalui tiga surat resmi yang dikeluarkan secara berurutan, langkah penataan data kini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendataan ulang hingga validasi ketat.


Surat pertama dari Bupati Aceh Tamiang menegaskan kepada seluruh camat agar segera melakukan pendataan ulang By Name By Address (BNBA) terhadap warga terdampak yang belum menerima bantuan rumah rusak tahap I, II, dan III. Pendataan ini menyasar masyarakat yang selama ini masih tertinggal dari daftar penerima bantuan.
Selanjutnya, melalui surat kedua, pemerintah memperluas cakupan pendataan. Tidak hanya pemilik rumah, tetapi juga kelompok masyarakat yang selama ini kerap luput dari perhatian, seperti penyewa rumah, warga yang tinggal lebih dari satu kepala keluarga dalam satu rumah, hingga penghuni rumah dinas, rumah perusahaan, dan rumah di atas tanah pemerintah.
Langkah ini dinilai penting agar bantuan tidak hanya terfokus pada kategori tertentu, melainkan benar-benar menjangkau seluruh warga terdampak bencana.
Sementara itu, dalam surat ketiga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang meminta dilakukan pemadanan data kependudukan terhadap sebanyak 22.282 calon penerima bantuan rumah rusak tahap IV. Proses ini melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memastikan keakuratan data serta mencegah terjadinya data ganda.
Pemerintah daerah juga menetapkan batas waktu hingga 20 April 2026 bagi seluruh kecamatan untuk menyampaikan laporan rekapitulasi data, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy ke posko BPBD.
Dengan tiga langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pendataan yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Upaya ini sekaligus menjadi harapan baru bagi masyarakat terdampak, agar tidak ada lagi warga yang terlewat dalam penyaluran bantuan pascabencana.

