- Saumlaki_kabartujuh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki melakukan pemusnahan barang – barang terlarang hasil razia insidentil rutin Semester I secara persuasif dan humanis, Senin (24/11).
- Sebelumnya, Lapas Kelas III Saumlaki gencar melakukan Razia insidentil bersama tim pengamanan dan staf keamanan.
- Kepala Lapas Saumlaki, Ilham menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal yang mengganggu proses pembinaan seperti penyelundupan Handphone, Narkoba maupun Pungutan Liar di dalam Lapas.
Saumlaki_kabartujuh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki melakukan pemusnahan barang – barang terlarang hasil razia insidentil rutin Semester I secara persuasif dan humanis, Senin (24/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mencegah peredaran barang-barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Sebelumnya, Lapas Kelas III Saumlaki gencar melakukan Razia insidentil bersama tim pengamanan dan staf keamanan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kamar hunian, area sekitar blok, serta barang-barang milik warga binaan. Proses razia berlangsung dengan pendekatan humanis namun tetap tegas, sesuai dengan prosedur keamanan yang berlaku.
Kepala Lapas Saumlaki, Ilham menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal yang mengganggu proses pembinaan seperti penyelundupan Handphone, Narkoba maupun Pungutan Liar di dalam Lapas. “Kegiatan ini menegaskan komitmen Lapas Saumlaki dalam mendukung penuh implementasian Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan guna menciptakan Pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.”ujarnya.
Senda dengan hal tersebut, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Saumlaki, Melkianus Abokh Jempormasse menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sistem pengamanan melalui pemusnahan barang-barang terlarang dan razia rutin maupun insidentil sebagai langkah preventif dan represif terhadap potensi gangguan keamanan. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta merupakan instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika dan penipuan dari dalam Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.”ungkapnya
Sebelum dilaksanakan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan dan himbauan kepada warga binaan maupun petugas agar tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, setelahnya seluruh warga binaan sepakat dan bersedia barang-barang terlarang hasil razia yang tidak semestinya dipegang oleh warga binaan di dalam blok dimusnahkan demi menjaga kenyamanan dan keamanan di dalam Lapas.
Melalui pemusnahan barang-barang terlarang ini, Lapas Saumlaki berharap dapat menciptakan suasana pembinaan yang aman, kondusif, dan mendukung keberhasilan program Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba (Bersinar). Dengan pengawasan ketat dan sinergi antara petugas dan warga binaan, potensi peredaran barang terlarang di dalam Lapas diharapkan dapat diminimalisir secara maksimal.

