- Aceh Tamiang, kabartujuh.com – Sengketa lahan dengan izin garap di kampung Mesjid kecamatan manyak payed akhirnya menemukan titik terang usai dilakukan mediasi di Mapolsek Manyak Payed, Sabtu (28/6/2025).
- Persoalan bermula dari transaksi jual beli lahan dengan izin garap tersebur antara kedua belah pihak dengan nilai Rp14,5 juta yang dibayarkan dalam dua tahap dengan sisa yang belum dibayarkan Rp.
- Permasalahan ini makin kompleks setelah suami almarhumah pihak pembeli mengemukakan persoalan tersebut ke hadapan aparat.
Aceh Tamiang, kabartujuh.com – Sengketa lahan dengan izin garap di kampung Mesjid kecamatan manyak payed akhirnya menemukan titik terang usai dilakukan mediasi di Mapolsek Manyak Payed, Sabtu (28/6/2025).
Persoalan bermula dari transaksi jual beli lahan dengan izin garap tersebur antara kedua belah pihak dengan nilai Rp14,5 juta yang dibayarkan dalam dua tahap dengan sisa yang belum dibayarkan Rp. 650 ribu .Namun, seiring waktu, muncul klaim bahwa tanah tersebut bermasalah, memicu konflik antara pihak pembeli dan penjual.
Permasalahan ini makin kompleks setelah suami almarhumah pihak pembeli mengemukakan persoalan tersebut ke hadapan aparat. Tidak hanya itu, Datok Penghulu Kampung Mesjid pun ikut terseret dalam pusaran isu, setelah disebut-sebut memperumit pengurusan surat lahan .
Namun, dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Manyak Payed, seluruh pihak akhirnya dipertemukan untuk mengurai permasalahan.
“Mediasi ini telah membuka tabir persoalan yang selama ini membingungkan. Kedua belah pihak telah memberikan konfirmasi mengenai status tanah tersebut,” ujar Datok Penghulu Kampung Mesjid kepada wartawan usai mediasi.
Ia juga membantah tudingan yang sempat beredar di salah satu media berita online bahwa dirinya mempersulit proses pengurusan tanah bermasalah tersebut
“Saya sangat menyayangkan informasi yang dilempar ke publik tanpa konfirmasi dan informasi yang tepat jelas terlebih dahulu. Hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Manyak Payed, Aiptu Anwar Haji, yang turut menjadi mediator dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa persoalan sengketa lahan ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kesimpulan dari mediasi ini adalah bahwa tanah tersebut memang bermasalah. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada kedua belah pihak juga mencari surat tanah dari ahli waris yang sah dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan konflik antara pihak terkait dapat diselesaikan secara damai dan tidak berkembang menjadi polemik baru di tengah masyarakat.

