- kabartujuh.com.com,Yogyakarta -Kegiatan pelaksanaan proyek infrastruktur fisik di era reformasi saat ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari seluruh elemen masyarakat yang ada baik itu dari LSM, Media ataupun warga masyarakat untuk ikut serta mengontrolnya.
- Namun lain yang terjadi pada pelaksanaan proyek pengaspalan Jalan Jamingan yang terletak di Kampung Muja Muju, Kelurahan Muja Muju, Kemantren Umbulharjo Kota Yogyakarta, dilokasi tidak ditemukan papan nama proyek, padahal pengerjaan proyek tersebut sudah hampir selesai.
- Menurut Aj, proyek pengaspalan di wilayah kampung tempat tinggalnya dari awal sampai dengan hari Jumat (27/10/2023) tidak di pasang papan nama proyek, Aj bertanya tanya, proyek siapa ini, patut di sebut proyek siluman.
kabartujuh.com.com,Yogyakarta -Kegiatan pelaksanaan proyek infrastruktur fisik di era reformasi saat ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari seluruh elemen masyarakat yang ada baik itu dari LSM, Media ataupun warga masyarakat untuk ikut serta mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat dengan dasar menekan praktik KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme ) disegala sendi dalam berbangsa dan bernegara. Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama proyek oleh para pelaksana atau penyedia barang dan jasa sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Namun lain yang terjadi pada pelaksanaan proyek pengaspalan Jalan Jamingan yang terletak di Kampung Muja Muju, Kelurahan Muja Muju, Kemantren Umbulharjo Kota Yogyakarta, dilokasi tidak ditemukan papan nama proyek, padahal pengerjaan proyek tersebut sudah hampir selesai. Seperti yang disampaikan Aj (45) salah satu warga Kampung Muja Muju kepada PATROLI86.COM pada Jumat Tanggal 27 Oktober 2023.
Menurut Aj, proyek pengaspalan di wilayah kampung tempat tinggalnya dari awal sampai dengan hari Jumat (27/10/2023) tidak di pasang papan nama proyek, Aj bertanya tanya, proyek siapa ini, patut di sebut proyek siluman.
“Iya itu, dari mulai dikerjakan kami sudah heran, kok gak dipasang papan nama proyek, warga juga banyak yang bertanya tanya, apa ini yang disebut proyek siluman ya,” ujar Aj dengan nada heran.
Aj juga menyebut jika sampai dengan Jumat siang tadi belum juga ada dipasang papan nama⁶ proyek, padahal sudah akan selesai pengerjaan aspal. Dan dilokasi ada pihak konsultan pengawas, trus fungsinya apa ?
“Yang sangat kami herankan, untuk pengaspalan besok mungkin selesai, kok belum juga ada papan proyek, lha ini transparansinya dimana, padahal dilapangan juga ada konsultan pengawas, lha apa fungsinya” ungkap Aj.
Sungguh sangat disayangkan, diera keterbukaan saat ini masih ada saja pihak penyedia barang dan jasa yang mengindahkan pemasangan papan nama dalam pengerjaan proyek. padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. (BARII)

