Kepualaun Tanimbar — Wartawan Kabar Tujuh perwakilan Maluku, Simon Wermasubun, resmi melaporkan salah satu Media berita online TT ke Polres Kepulauan Tanimbar terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dinilai merugikan nama baiknya sebagai jurnalis.

Peristiwa ini bermula ketika Simon Wermasubun, yang juga dikenal sebagai Wartawan Flamboyan, melakukan tugas liputan di Kota Larat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tepatnya di SMP Negeri 1 Tanimbar Utara, pada 20 September 2025. Dalam kegiatan liputan tersebut, Simon menemui Kepala Sekolah SMP N 1 Tanimbar Utara, Coris J. Elwuar, S.Pd, untuk melakukan konfirmasi berita secara profesional dan sopan.
Namun, beberapa hari setelah kunjungan tersebut, muncul pemberitaan di salah satu Media berita online TT yang menuduh adanya “dugaan pemerasan oleh oknum wartawan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tanimbar Utara.” Dalam berita tersebut, nama Simon Wermasubun disebut secara langsung sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Pernyataan Kepala Sekolah dan Klarifikasi
Menanggapi berita itu, Simon segera melapor ke Polsek Tanimbar Utara untuk menindaklanjuti dugaan penyebaran informasi palsu yang mencemarkan nama baiknya. Pihak Polsek kemudian memanggil Kepala Sekolah SMP N 1 Tanimbar Utara, Coris J. Elwuar, S.Pd, untuk memberikan keterangan.
Dalam pemeriksaan di Polsek, Kepala Sekolah menegaskan bahwa ia tidak pernah menyatakan adanya pemerasan oleh Simon.
“Saya tidak pernah bilang Pak Simon memeras saya kepada wartawan Media Tifa Tanimbar,” ungkap Coris J. Elwuar di hadapan penyidik Polsek Tanimbar Utara.
Klarifikasi tersebut sekaligus membantah isi berita yang dipublikasikan .
Langkah Hukum dan Etika Jurnalistik
Atas dasar pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik dan melanggar Kode Etik Jurnalistik, Simon Wermasubun akhirnya melanjutkan laporan ke Polres Kepulauan Tanimbar. Laporan tersebut mengacu pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 Ayat (1) tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan di ranah elektronik.
Simon menilai, tindakan Pemberitaan tersebut telah merusak reputasinya sebagai wartawan yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik dengan profesional di berbagai daerah Indonesia.
“Sebagai jurnalis, saya punya tanggung jawab moral dan hukum. Nama baik saya harus dilindungi dari berita yang tidak benar,” tegas Simon.
Komitmen Menjaga Integritas Pers
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan etika jurnalistik, khususnya dalam hal verifikasi berita dan konfirmasi narasumber sebelum dipublikasikan. Pers dituntut untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan publik.
Polres Kepulauan Tanimbar kini tengah memproses laporan tersebut untuk memastikan kebenaran fakta dan tanggung jawab hukum pihak-pihak terkait.
📲 Share ke WhatsApp
