- kabartujuh.com.com,Cilacap-Pasca terjadinya perceraian atas perkawinan kedua orang tuanya (Madkaswan VS Riben), menyusul bapaknya menikah lagi dengan Saminem binti Sansaidi, warga Jalan Puteran RT.01 RW.01, Desa Nusajati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
- Sebagai salah satu anak kandung, mestinya secara "Normatif" kedudukan Sakimun untuk mendapatkan hak waris atas harta bawaan- peninggalan alm.
- Mengingat, dalam pernikahan Madkaswan dengan Saminem tidak mempunyai anak, namun memiliki harta bawaan berupa sawah "long 25 atau 125 ubin yang setara dengan 1.350 m2, berikut tanah pekarangan "60 ubin atau setara dengan 840 m2" yang berlokasi di Jalan Puteran RT.01 RW.01, Desa Nusajati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
kabartujuh.com.com,Cilacap-
Pasca terjadinya perceraian atas perkawinan kedua orang tuanya (Madkaswan VS Riben), menyusul bapaknya menikah lagi dengan Saminem binti Sansaidi, warga Jalan Puteran RT.01 RW.01, Desa Nusajati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sebagai salah satu anak kandung, mestinya secara “Normatif” kedudukan Sakimun untuk mendapatkan hak waris atas harta bawaan- peninggalan alm. Madkaswan, sangat kuat dari siapapun termasuk Saminem, “janda” alm.ayahnya.
Mengingat, dalam pernikahan Madkaswan dengan Saminem tidak mempunyai anak, namun memiliki harta bawaan berupa sawah “long 25 atau 125 ubin yang setara dengan 1.350 m2, berikut tanah pekarangan “60 ubin atau setara dengan 840 m2” yang berlokasi di Jalan Puteran RT.01 RW.01, Desa Nusajati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
Mestinya, mendasari Regulasi yang ada dan berlaku di NKRI, besarnya hak waris janda hanya 1/8, namun faktanya akibat keserakahan & kebodohanya, ketika Madkaswan meninggal dunia (28/10/2014, mendasari Akta Kematian Nomor : 3301-KM-04032020-0016), Sakimun, selaku anak kandung (bungsu dari 2 bersaudara) warga Jalan Tongkol RT.025 RW.03, Desa Sikampuh, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hanya mendapatkan haknya seluas 30 ubin atau setara dengan 420 m2, atas tanah pekarangan, yang kemudian dibagi 2 dengan Hadi Sunarto (kakak kandungnya).
Sementara sisa tanah pekarangan tersebut (seluas 30 ubin atau 420 m2), dikuasai seluruhnya oleh Saminem, bahkan beredar rumor, jika yang 10 ubin (140 m2) telah dijual dan sisanya seluas 20 ubin (280 m2) dikuasai oleh “sang janda”.
Tragisnya, dari tanah sawah atas harta bawaan peninggalan ayahnya, baik Sakimun berikut Hadi Sunarto (kakak kandungnya) tidak mendapatkan secuil-pun.

Atas ketidak-adilan ini, Sakimun berusaha menuntut hak warisnya tersebut.
Ironisnya, justru upayanya tersebut seolah dibenturkan dengan sikap tidak bersahabat dari Saminem, menyusul ketidak-netralan atas pelayanan dari Pemerintah Desa Nusajati selama ini, karena diduga ada intervensi/permainan kotor yang melibatkan oknum perangkat desa tersebut yang diduga hanya bertendensi mencari keuntungan pribadi dari sisi materi, meski disadarinya tindakanya tersebut menginjak dan menggilas rasa keadilan seseorang.
Terbukti, selama ini Pemerintah Desa Nusajati seolah “tutup mata & tutup telinga”, bahkan terkesan mengabaikan, meski diketahui adanya upaya dari Sakimun dalam memperjuangkan hak warisya.
Bahkan Surat Hibah yang merupakan dasar perolehan hak Saminem atas harta bawaan peninggalan Madkaswan, sampai berita ini diturunkan tidak/belum bisa memperlihatkan, seolah merupakan rahasia besar yang harus ditutup dan tidak boleh diketahui oleh siapapun, meski ahli waris sekalipun.
Ada apa sebenarnya dibalik ini semua…??!!
Mengingat, dari keteranganya, tatkala dikonfirmasi dikediamanya, (selasa, 21/11/2023), Hadi Sunarto menyatakan jika dasar perolehan hak Saminem atas harta bawaan peninggalan Madkaswan adalah hibah, meski diakuinya, dalam Surat Hibah tersebut, dirinya ikut tanda tangan akibat dipaksa oleh seorang Perangkat Desa Nusajati, yang mendatangi kerumahnya.
“Saminen mendapatkan harta bawaan peninggalan Madkaswan (ayahku) atas dasar Hibah, “katanya seraya menjelaskan jika diakuinya dalam Surat Hibah tersebut, memang saya tanda tangan, namun karena dipaksa oleh seorang Perangkat Desa yang datang ke rumah saya waktu itu.
Lebih lanjut Hadi Sunarto menegaskan bahwa Surat Hibah itu tanpa sepengetahuan, seijin dan tanda tangan Sakimun, adik kandungku.
Dijelaskanya, seluruh harta berupa tanah darat dan sawah peninggalan Madkaswan adalah harta bawaan yang diperolehnya dari (Kartani & Kadem) orang tuanya yang sekaligus kakek & nenek-ku, bahkan terkait asal-usul tanah itu masyarakat Gunungbawang ini mengetahuinya
Padahal secara Normatif, “dilarang hibah suami-istri yang terikat dalam perkawinan (1678 KUHPerdata), menyusul batasan hibah maksimal 1/3 dan hibah harus mendapat persetujuan dari para ahli waris”.
Mendasari syarat normatif tersebut, sehingga perolehan hak Saminem atas harta bawaan peninggalan Maskaswan (alm) dengan dasar hibah, mestinya dinyatakan batal.demi hukum.
Menanggapi hal tersebut ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Suparno-Kepala Desa Nusajati dengan didampingi Urip Sugiarto (sekdes) menegaskan bahwa setelah mengetahui adanya pengaduan atas sengketa harta Bawaan Peninggalan Madkaswan (alm), Pemerintah Desa Nusajati akan segera memanggil semua pihak untuk dilakukan musyawarah.
“Hari Rabu depan (29/11/2023), akan kita panggil semua pihak yang bersengketa untuk dilakukan musyawarah, dengan harapan bisa melahirkan kesepakatan yang memberikan rasa keadilan buat kedua belah pihak, ” tegasnya.
Ironisnya, masih saja ada upaya dari beberapa oknum Perangkat Desa Nusajati, yang berusaha mendatangi dan menekan Sakimun untuk menghadap ke Kantor Desa, meski dalam hal ini, Sakimun sudah mendelegasikan/menguasakan penanganan kasus ini ke pihak ke-3, menyusul LBH Kobasus sudah menghadap berikut melakukan kordinasi dengan Kepala Desa Nusajati.
Sehingga berpotensi memunculkan pernyataan bernada minor dari berbagai pihak, “Apa maksud & tujuan dibalik ini semua”…..???!!!
Hal tersebut mencuat sebagaimana pernyataan Sakimun kepada Awak Media tatkala dikonfirmasi dikediamanya (rabu, 22/11/2023).
“Pada hari selasa (21/11/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, seorang Perangkat Desa Nusajati, datang kerumah saya, “kata Sakimun seraya menambahkan, “dia berusaha mengajaku kerumah “sang sekdes”, namun saya tolak mengingat waktu sudah malam, menyusul saya harus menjemput istri dari tempat kerja di Kroya”.
Lebih lanjut Sakimun menambahkan, “meski penolakanku bisa diterima saat itu, namun perangkat desa tersebut memerintahkan agar besok pagi pukul 09.00 WIB, saya harus menemuinya dikantor Desa Nusajati, untuk bersama-sama menghadap “sang sekdes”.
Namun, begitu ke-esokan harinya, tatkala saya datang ke Kantor Desa Nusajati tidak melihat sepeda motor dari anggota LBH.Kobasus, yang telah dikenalnya, saya langsung balik kanan, mengingat dalam perkara ini, saya sudah menguasakan sepenuhnya kepadanya sehingga mestinya, klo dalam hal ini, Sekdes atau siapapun dari pihak Pemdes Nusajati butuh komunikasi & kordinasi silahkan menghubungi anggota LBH.Kobasus, jangan memaksa, mengejar dan menekan saya, untuk menemuinya yang kemudian menghadap sang sekdes, “pungkasnya. (suliyo).

