- Ambon, 4 Mei 2026 — Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi proyek UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga kini masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan.
- Berdasarkan informasi yang diperoleh Kabar Tujuh, proses penyelidikan perkara tersebut saat ini masih aktif di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.
- Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa tidak ada penghentian proses hukum dalam perkara tersebut.
Ambon, 4 Mei 2026 — Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi proyek UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga kini masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kabar Tujuh, proses penyelidikan perkara tersebut saat ini masih aktif di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku. Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi guna mendalami dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa tidak ada penghentian proses hukum dalam perkara tersebut. Penanganan kasus UP3 Tanimbar tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam waktu dekat, kasus UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali akan memasuki agenda pemeriksaan lanjutan. Sejumlah saksi akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan, dan pemanggilan terhadap saksi-saksi berikutnya juga akan terus diagendakan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan.
Namun demikian, jadwal pasti pemanggilan lanjutan tersebut hingga kini masih menunggu penyesuaian dari penyidik, mengingat Kejaksaan Tinggi Maluku juga tengah menangani sejumlah perkara lain yang telah lebih dahulu masuk dalam agenda pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi UP3 Tanimbar sendiri terus menjadi perhatian publik karena besarnya nilai proyek serta dampaknya terhadap pelaksanaan program di daerah. Proses pengungkapan perkara ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Dengan proses yang masih berlangsung, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sw)

