Aceh Tamiang – Prio Sambodo resmi dilantik sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang untuk sisa masa jabatan periode 2023–2028. Pelantikan tersebut dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkannya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) melalui Keputusan KPU RI Nomor 813 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.

Prosesi pelantikan berlangsung pada Senin (17/11/2028) di Aula KIP Aceh Tamiang dan dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. Drs. Armia Pahmi, M.H. Acara tersebut turut dihadiri Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117/ATAM, Ketua DPRK Aceh Tamiang, serta sejumlah tokoh masyarakat dan seluruh Anggota KIP Aceh Tamiang.
Pengangkatan Prio Sambodo sebagai Anggota KIP Aceh Tamiang dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberhentian tetap Rita Afrianti dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota KIP, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 566 Tahun 2025.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, DPRK Aceh Tamiang sebelumnya telah mengusulkan nama Prio Sambodo melalui Keputusan DPRK Nomor 10 Tahun 2023. Usulan ini kemudian diproses dan disahkan oleh KPU RI.
Dalam diktum kesatu Keputusan KPU RI, ditegaskan bahwa Prio Sambodo menjabat sebagai anggota KIP Aceh Tamiang hingga berakhirnya masa jabatan periode 2023–2028. Salinan keputusan tersebut juga telah disampaikan kepada Sekretaris KIP Aceh Tamiang melalui surat bernomor 740/SDM.02.6-SD/11/2025 pada 20 September 2025.
Dengan dilantiknya Prio Sambodo sebagai Anggota KIP Aceh Tamiang, KPU RI berharap proses penyelenggaraan pemilu di Aceh Tamiang dapat semakin optimal dan berjalan sesuai regulasi. Pengisian jabatan PAW ini dinilai krusial dalam menjaga kesinambungan kinerja kelembagaan, terutama menjelang berbagai agenda demokrasi di tingkat daerah.
📲 Share ke WhatsApp
