[pwa-install-button]
ADVERTISEMENT
×

Jakarta, – Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, namun menekankan agar aspirasi disampaikan secara damai tanpa disertai aksi anarkis maupun perusakan.

Dalam pernyataannya, Presiden menyebut bahwa hak masyarakat untuk berpendapat telah dijamin, baik oleh *International Covenant on Civil and Political Rights* Pasal 19 yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), maupun oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat, namun jika aspirasi disampaikan dengan cara-cara yang merusak, seperti anarkisme, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan, maka itu adalah pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” ujar Presiden, Minggu (31/8).

Pimpinan DPR Sepakat Cabut Sejumlah Kebijakan

Presiden juga menyinggung sejumlah kebijakan yang menuai sorotan publik. Ia menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menyepakati pencabutan beberapa aturan, termasuk besaran tunjangan anggota dewan serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Selain itu, para Ketua Umum Partai Politik dilaporkan telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru. Langkah ini mulai berlaku efektif per 1 September 2025.

Pemeriksaan Terhadap Aparat dan Instruksi ke Polri-TNI

Presiden mengungkapkan bahwa Polri telah melakukan pemeriksaan secara cepat, transparan, dan terbuka kepada publik terhadap oknum aparat yang diduga melakukan kesalahan dalam tugas.

Tidak hanya itu, Presiden juga memerintahkan jajaran Polri dan TNI untuk menindak tegas segala bentuk aksi perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah warga, maupun gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi.

“Saya perintahkan aparat untuk bertindak setegas-tegasnya sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Damai

Presiden turut meminta seluruh kementerian, lembaga negara, dan pimpinan DPR untuk mengundang tokoh masyarakat hingga mahasiswa dalam forum dialog, guna mendengar langsung masukan dan koreksi dari publik.

Ia menegaskan, setiap aspirasi yang disampaikan secara damai akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti pemerintah.

“Kami pastikan aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti. Untuk itu saya mengajak seluruh warga negara untuk tetap percaya kepada pemerintah dan tetap tenang,” kata Presiden.

Jaga Persatuan Nasional

Menutup pernyataannya, Presiden mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga persatuan nasional.

“Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan. Jangan mau diadu domba. Mari kita suarakan aspirasi dengan damai, tanpa kerusuhan, tanpa penjarahan, dan tanpa merusak fasilitas umum. Semangat nenek moyang kita adalah gotong royong. Marilah kita bergotong royong menjaga lingkungan, keluarga, dan negara kita,” pungkasnya.

📲 Share ke WhatsApp
Redaksi
✔ Wartawan KabarTujuh
Jurnalis resmi KabarTujuh.com

Penulis

Breaking News Langsung ke HP Anda
Jangan lewatkan berita penting hari ini dari KabarTujuh. Aktifkan notifikasi sekarang.
Aktifkan Sekarang
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Damai, Negara Siap Tindak Tegas Anarkisme
Ikuti
×
error: Konten dilindungi!!