- Humbang Hasundutan, Sumatra Utara - Penemuan Tumpukan ratusan Batang Kayu Di Humbang Hasundutan Diduga Ilegal,Telah Terungkap Saat dilakukan Operasi Lapangan Oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan wilayah Sumatera Dinas Kehutanan Sumut.Pada Rabu (24/06/2026).
- Pada kegiatan Operasi lapangan tersebut , Petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ( Ditjen Gakkum) Dinas Kehutanan wilayah Sumatera Utara telah menemukan sekitar 238 batang kayu kayu bulat jenis kayu rimba campuran yang disembunyikan dengan cara menimbun dengan tanah di tempat pekerjaan SAWMILL oleh UD AAL pada 9 Juni 2026 lalu yang lokasi tepatnya di desa Huta.
- Adapun maksud dan tujuan kegiatan operasi lapangan tersebut adalah diarahkan untuk mengetahui dari mana asal usul kayu, memeriksa keabsahan Dokumen, untuk memastikan kayu yang masuk ke Mesin pengolahan adalah miliki Legalitas resmi dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola kayu.
Humbang Hasundutan, Sumatra Utara – Penemuan Tumpukan ratusan Batang Kayu Di Humbang Hasundutan Diduga Ilegal,Telah Terungkap Saat dilakukan Operasi Lapangan Oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan wilayah Sumatera Dinas Kehutanan Sumut.Pada Rabu (24/06/2026).
Pada kegiatan Operasi lapangan tersebut , Petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ( Ditjen Gakkum) Dinas Kehutanan wilayah Sumatera Utara telah menemukan sekitar 238 batang kayu kayu bulat jenis kayu rimba campuran yang disembunyikan dengan cara menimbun dengan tanah di tempat pekerjaan SAWMILL oleh UD AAL pada 9 Juni 2026 lalu yang lokasi tepatnya di desa Huta.
ginjang , kecamatan Sijama Polang, kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan operasi lapangan tersebut adalah diarahkan untuk mengetahui dari mana asal usul kayu, memeriksa keabsahan Dokumen, untuk memastikan kayu yang masuk ke Mesin pengolahan adalah miliki Legalitas resmi dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola kayu.
Menanggapi banyaknya tumpukan kayu bulat yang diduga ilegal tersebut , Direktur jenderal penegakan hukum ( Ditjen Gakkum) kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa Rangkaian kegiatan operasi di Sumatera Utara adalah menunjukkan bahwa pelaku kejahatan kehutanan saat ini semakin adaftif untuk memanfaatkan celah tata kelola hasil hutan .
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas belum mendapatkan dokumen surat keterangan sah nya hasil hutan ( SKHH) dan ID Barcode kesesuaian untuk kayu bulat yang ditemukan.
” Dari hasil pemeriksaan awal,petugas belum menerima dokumen surat keterangan Sah hasil hutan dan ID barcode nya yang sesuai dengan Kayu bulat yang ditemukan ,” terang Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan nya pada Rabu 24 Juni 2026.
Lebih lanjut disebutkan bahwa Dokumen yang ditunjukkan oleh pengelola kayu pada saat pemeriksaan adalah masih dalam proses verifikasi dan pendalaman.
Dalam operasi tersebut ,Tim telah melakukan dokumentasi, pengambilan titik koordinat, wawancara kepada pihak pengelola dan pengumpulan data dan keterangan untuk mengetahui dari mana asal usul kayu, Pihak yang menguasai kayu dan kesesuaian dokumen dengan hasil hutan yang di temukan.
Sementara itu, kepala Balai Penegakan Hukum ( Ka ba Gakkum ) Kantor kehutanan Wilayah Sumatera ,Hary Novianto menegaskan bahwa penemuan hasil hutan UD AAL tersebut tidak hanya dilihat dari sisi hanya persoalan administrasi kayu saja .
” Pola Penyimpanan kayu di beberapa titik menunjukkan bahwa keadaan tersebut memerlukan pendalaman lebih lanjut .Kami akan minta keterangan dari pihak pengelola kayu dan penguasa lokasi serta keterangan para pekerja , operator alat berat, warga setempat dan pihak lain yang terkait yang mengetahui asal usul kayu dan perpindahan nya kemana, tegas Hary Novianto.
Pihak kementerian kehutanan mengatakan bahwa dalam rangkaian penertiban hasil kayu ilegal di Sumatra Utara adalah menjadi potret penting bagi penguatan tata kelola kehutanan.
Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak sembarang ambil kayu karena akan ditindak tegas secara hukum namun harus mengikuti tata kelola hasil hutan dan melengkapi persyaratan dan dokumen resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Eko

