- Medan, Sumatera Utara - Kepala Seksi Operasi dan latihan Udara I , Tempat pemeriksaan imigrasi ( TPI) kepulauan Riau, Mayor laut Faisal Mulia didakea membawa sabu di dalam pesawat TNI Angkatan Laut.
- Prihal tersebut telah disampaikan dalam nota klemensi yang dibacakan oleh penasehat hukum mayor Faisal dalam persidangan di pengadilan militer Tinggi I Medan .
- " Pikir pikir yang mulia," kata penasehat hukum terdakwa,, Kapten Iman pada Kamis,20 Agustus 2026.
Medan, Sumatera Utara – Kepala Seksi Operasi dan latihan Udara I , Tempat pemeriksaan imigrasi ( TPI) kepulauan Riau, Mayor laut Faisal Mulia didakea membawa sabu di dalam pesawat TNI Angkatan Laut.
Prihal tersebut telah disampaikan dalam nota klemensi yang dibacakan oleh penasehat hukum mayor Faisal dalam persidangan di pengadilan militer Tinggi I Medan . Terdakwa Mayor laut Faisal Mulia divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas Militer.
” Pikir pikir yang mulia,” kata penasehat hukum terdakwa,, Kapten Iman pada Kamis,20 Agustus 2026.
Ketua Majlis Hakim, Kolonel. Syarifudin Tarigan mengatakan bahwa jika tersangka dalam waktu 7 hari tidak ada sikap maka terdakwa dianggap menerima putusan.
” Saya menghimbau jangan diulangi lagi perbuatan seperti ini, apapun keadaannya, jangan diulangi lagi.Cukup sudah perbuatan Anda ini,” tegas Sarifudin pada Kamis,20 Agustus 2026.
Sementara itu Oditur, Letkol Bambang Permadi mengatakan menerima putusan tersebut.
” Kami menerima putusan majlis hakim meskipun Vonis hakim sendiri lebih tinggi di banding tuntutan Oditur,” jelas Bambang.
Eko


