Medan, karena terbukti dalang.kerusuhan, anggota DPRD Tapanuli Selatan:ES , dituntut empat tahun penjara oleh JPU pengadilan negeri Padang Sidempuan,Rabu,22/01/2025. Ditangkap dan di tahan di Polres Padang Sidempuan karena terbukti ikut kerusuhan dan mengeroyok karyawan PT.SAE, di PLTA Batangtoru ,16/01/2025 lalu.
DPW PWDPI Sumut melakukan investigasi dan pengembangan dan konfirmasi kepada ketua DPW partai Nasdem Sumut: Iskandar,ST, tapi belum ada tanggapan. DPW PWDPI Sumut : D L.Tobing,SH mengatakan turut mengecam Keras prilaku oknum DPRD Tapanuli Selatan:ES,itu di katakan kepada awak media pada kamis,23/012025.
DL Tobing,SH, menambahkan bahwa tuntutan jaksa terlalu rendah tak sebanding perbuatan ES, dan berharap Hakim jatuhkan vonis yang seadil-adilnya.DL Tobing juga meminta ketua umum partai Nasdem agar mengevaluasi kadernya:ES yang terpidana tersebut. DPW PWDPI Sumut akan menggelar konferensi pers dan mengundang seratus lebih jurnalis , dalam waktu dekat ini.
Para korban: Hamdani Rambe, Nurani A. Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit mengatakan bahwa tuntutan jaksa empat tahun tidak sebanding dengan penderitaan mereka sampai babak belur. ” Semogs hakim jatuhkan vonis , Lima sampai tujuh tahun penjara ” , harap mereka.

