- Kabar Tujuh Maluku ---- Saumlaki -Perkara Pengeroyokan yang dilaporkan sejak Tahun 2024 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/III/2024/SPKT/POLSEK WERMAKTIAN/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, tanggal 15 April 2025.
- Parah Tersangka ini sudah menerima surat pangilan pertama yang mana harus menghadiri pangilannya pada hari kamis 30 April 2026 namun nahasnnya mereka keberatan dan tidak mau menghadiri pangilan tersebut.
- Menurut para tersangka menyatakan bahwa kami hanya bolak-balik Saumlaki tidak ada kepastian penahanan bagi kami dan hanya menyita waktu kami untuk bekerja maka kami tidak perlu menghadiri pangilan dimaksud karena itu hanya pergi untuk tanya-tanya langsung pulang tegas seorang masyarakat engan menyebutkan namanya.
Kabar Tujuh Maluku —- Saumlaki -Perkara Pengeroyokan yang dilaporkan sejak Tahun 2024 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/III/2024/SPKT/POLSEK WERMAKTIAN/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, tanggal 15 April 2025. dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/S-1.1/118a./IV/2026/Satreskrim, Tanggal 21 April 2025; yang mana Korbanya atas nama Piter Telyawar Kudmasa alias Tely. dan para Tersangka adalah Herodes Serbunan, Yermias Manhuri, Leon Agustein Huninhatu dkk.
Parah Tersangka ini sudah menerima surat pangilan pertama yang mana harus menghadiri pangilannya pada hari kamis 30 April 2026 namun nahasnnya mereka keberatan dan tidak mau menghadiri pangilan tersebut.
Menurut para tersangka menyatakan bahwa kami hanya bolak-balik Saumlaki tidak ada kepastian penahanan bagi kami dan hanya menyita waktu kami untuk bekerja maka kami tidak perlu menghadiri pangilan dimaksud karena itu hanya pergi untuk tanya-tanya langsung pulang tegas seorang masyarakat engan menyebutkan namanya.
Untuk hal diatas dari pihak korban ibu Pelapor merasa perlu pihak berwajib notabene penyidik yang menangani perkara atau Laporan dimaksud harap dilaksanakan pangilan ke 2 sesuai mekanisme hukum untuk dapat melihat apakah ke 7 tersangka tersebut tetap melawan atau mematuhi hukum tegas Ibu Pelapor (korban)
Kami sama-sama didesa jadi seperti nya mereka mengejek kami dengan adanya pangilan setelah informasi yang kami dapatkan dari salah satu warga masyarakat engan Ibu korban menyebutkan namanya.
Harapan kami keluarga korban untuk perlu pihak berwajib tegas dalam mengambil langkah hukum bilamana sudah sesuai aturan yang berlaku; jika pangilan pertama tidak hadir atau melawan hukum harapan nya secepatnya dibuat pangilan ke 2 bagi ke 7 Tersangka.
Hukum tidak pernah tumpul bagi siapapun yang melanggar hukum tersebut karena kami tidak membenci mereka namun perbuatan mereka yang menjerat diri mereka sendiri.(Sw)

