- BIREUEN — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa pengurusan izin usaha kini dirancang lebih mudah, cepat, dan terukur melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau OSS-RBA.
- Penegasan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar di Hotel Bireuen Jaya, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada Senin, 18 Mei 2026.
- Kegiatan itu secara resmi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bireuen, Mawardi, S.STP., M.Si., mewakili Bupati Bireuen.
BIREUEN — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa pengurusan izin usaha kini dirancang lebih mudah, cepat, dan terukur melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau OSS-RBA.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar di Hotel Bireuen Jaya, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada Senin, 18 Mei 2026.
Kegiatan itu secara resmi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bireuen, Mawardi, S.STP., M.Si., mewakili Bupati Bireuen. Turut hadir perwakilan dari 17 kecamatan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, pemilik hak akses OSS-RBA, media massa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Ir. Ritahayati, S.T., mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pelayanan perizinan berbasis digital yang kini diterapkan pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat merasa takut atau bingung mengurus izin usaha karena kurang memahami mekanismenya. Pemerintah ingin pelayanan semakin mudah dipahami dan diakses,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari DPMPTSP Aceh, Saifullah, S.ST., M.Kes., menjelaskan bahwa sistem berbasis risiko diterapkan agar proses perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Usaha kecil berisiko rendah, kata dia, kini dapat memperoleh pelayanan yang lebih sederhana dan cepat.
Peserta juga diberikan penjelasan lengkap terkait penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 serta tata cara penggunaan sistem OSS-RBA dalam pengurusan legalitas usaha.
Diskusi berlangsung sangat aktif. Sejumlah peserta menyampaikan berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, mulai dari pemahaman administrasi hingga tantangan adaptasi terhadap pelayanan berbasis digital.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha semakin meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya iklim usaha yang tertib, aman, dan berdaya saing di daerah.(Mega)

