- kabartujuh.com.com,Purworejo--Adanya informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng sekitar tahun 2022 melakukan pemeriksaan atas beberapa kegiatan proyek di Kabupaten Purworejo tahun 2022, dari beberapa proyek yang di periksa banyak temuan milyaran rupiah, beberapa Kontraktor harus mengembalikan ke kas daerah atau kas negara melalui BPKAD
- BPK melakukan pemeriksaan di hampir semua kegiatan proyek tahun 2022, diduga karena adanya informasi terkait prestasi Pemerintahan Purworejo yang dirasa janggal yaitu sudah sekitar 10 kali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian /WTP./Sempurna Tata Kelola Keuangan Daerah
- ketika kegiatan proyek Kabupaten Purworejo tahun 2022 di periksa ternyata banyak temuan sampai milyaran rupiah, termasuk Hotel Ganesha, tapi lagi lagi pertanyaan di benak masyarakat atas temuan tersebut BPK kok tidak meneruskan dengan proses hukum, padahal diskresinya mestinya ketika ada temuan sampai milyaran rupiah di beberapa titik proyek harusnya di tindaklanjuti dengan proses hukum,
kabartujuh.com.com,Purworejo–Adanya informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng sekitar tahun 2022 melakukan pemeriksaan atas beberapa kegiatan proyek di Kabupaten Purworejo tahun 2022, dari beberapa proyek yang di periksa banyak temuan milyaran rupiah, beberapa Kontraktor harus mengembalikan ke kas daerah atau kas negara melalui BPKAD
BPK melakukan pemeriksaan di hampir semua kegiatan proyek tahun 2022, diduga karena adanya informasi terkait prestasi Pemerintahan Purworejo yang dirasa janggal yaitu sudah sekitar 10 kali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian /WTP./Sempurna Tata Kelola Keuangan Daerah
ketika kegiatan proyek Kabupaten Purworejo tahun 2022 di periksa ternyata banyak temuan sampai milyaran rupiah, termasuk Hotel Ganesha, tapi lagi lagi pertanyaan di benak masyarakat atas temuan tersebut BPK kok tidak meneruskan dengan proses hukum, padahal diskresinya mestinya ketika ada temuan sampai milyaran rupiah di beberapa titik proyek harusnya di tindaklanjuti dengan proses hukum,
Kemudian atas informasi tersebut Sumakmun selaku ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng menelusuri kebenaran atas temuan BPK tersebut, Jum’at 15/12/2023,
hasil investigasi LP2KP Jateng kepada beberapa narasumber yang enggan di sebutkan namanya diperoleh keterangan
Bahwa BPK memeriksa atas proyek proyek, melakukan cek fisik lapangan dan uji laboratorium ulangan melalui Balai Besar Jasa Kontruksi Semarang., dan diperoleh hasil dan di temukan kekurangan Spek yg ada dalam kontrak, padahal proyek tersebut sudah di bayar lunas oleh PEMDA di akhir Desember 2022,
“benar mas temuan BPK atas beberapa proyek sekitar 5 milyaran”
PEMDA bayar lunas dikarenakan adanya laporan hasil Uji Laboratorium dari UGM dengan keterangan bahwa kerjaan sudah sesuai spek dalam kontrak dan sudah sekitar 8 tahun terakhir melalui Uji Laboratorium UGM,
” iya betul mas, sudah sekitar 8 tahun PEMDA Purworejo menggandeng UGM dalan hal Uji Laboratoriumnya”
kemudian BPK memperoleh temuan tersebut ketika BPK melakukan Uji Laboratorium ulang melalui Balai Besar Jasa Kontruksi Semarang dan di peroleh hasil Kekurangan Spek”
“Iya betul mas BPK melakukan Uji Laboratorium Ulang atas beberapa proyek dan di temukan kekurangan spek”
Setelah pemeriksaan ditemukan kekurangan spek dalam kontrak maka di buat Berita Acara pengakuan kontraktor bahwa belum sesuai spek dan siap mengembalian kelebihan bayarnya atas kekurangan spek yg di perhitungkan dengan konfersi uang tersebut,”
“Iya mas kontraktor telah mengembalikan kelebihan bayarnya atas kekurangan spek”
Kemudian sekitar bulan maret 2023 semua kontraktor yang terlibat temuan tersebut, punya kewajiban bayar atas proyek 2022 dan sudah harus mengembalikan ke Kas Daerah melalui BPKAD dan ada beberapa kontraktor yang masih ada kekurangan tapi di lengkapi akhir maret 2023,
” betul mas semua kontraktor harus menyelesaikannya sampai akhir maret 2023,” pungkas narasumber yang enggan di sebutkan namanya,
Sumakmun selaku ketua LP2KP Jateng didepan awak media mengatakan, atas banyaknya temuan tersebut membuktikan bahwa Kabupaten Purworejo yang di anggap berprestasi selama 8 – 10 tahun itu patut di pertanyakan, kenapa setelah di uji kembali ternyata hasil Laboratorium dari UGM tidak sama dengan Uji Laboratorium rujukan BPK, jangan jangan dalam kurun waktu 8- 10 tahun tersebut ada lembaga yang tidak independen tidak kredible bekerja sama dengan Pemerintahan Purworejo mengingat setelah di uji kembali ternyata banyak terjadi temuan,
Makmun sapaan akrabnya berharap agar permasalahan seperti tersebut di atas tidak terulang kembali, sudah banyak temuan nyatanya juga tidak di proses hukum, oleh karenanya terhadap proyek Hotel Ganesha dan Mini Zoo yang mangkrak dan telah menjadi beban keuangan daerah kita semua harus mengawalnya,
“Sebagai masyarakat kita harus bersikap dan melakukan fungsi kontrol atas kegiatan proyek yang jelas jelas menggunakan uang rakyat, dan berharap agar Aparat Penegak Hukum nantinya bisa objektif dan kredible ketika laporan sudah kami layangkan, permintaan kami agar melakukan Uji Laboratorium kembali atas Hotel Ganesha dan Mini Zoo yang mangkrak itu menggunakan Lembaga Afiliasi Penelitihan Industri (LAPI) Institut Tekhnologi Bandung (ITB),
“Kami berharap siapapun yang terlibat dalam urusan hukum atas proyek pembangunan Hotel Ganesha dan Mini Zoo ini ketika di temukan unsur melanggar hukum ya sesuai perintah perundangan harus di proses hukum, terkait itu masuk paket pekerjaan dinas Pariwisata ya silahkan nanti prosesnya seperti apa, kami akan kawal sampai tuntas,” pungkas makmun, (Tim/Red)

