- Banda Aceh, 10 Desember 2025 — Di tengah meluasnya dampak bencana hidrometeorologi yang kini mencengkeram 18 kabupaten/kota di Aceh, muncul satu pertanyaan besar yang terus mengemuka: mengapa bencana dengan skala sebesar ini belum ditetapkan sebagai bencana nasional?
- Data resmi Posko Terpadu Pemerintah Aceh hingga pukul 15.00 WIB menunjukkan situasi yang jauh dari kata terkendali.
- Sebaran pengungsian mencapai 2.146 titik, menampung 817.742 jiwa, sementara kerusakan rumah mencapai 157.318 unit, disusul kerusakan lahan pangan seluas puluhan ribu hektare.
Banda Aceh, 10 Desember 2025 — Di tengah meluasnya dampak bencana hidrometeorologi yang kini mencengkeram 18 kabupaten/kota di Aceh, muncul satu pertanyaan besar yang terus mengemuka: mengapa bencana dengan skala sebesar ini belum ditetapkan sebagai bencana nasional?
Data resmi Posko Terpadu Pemerintah Aceh hingga pukul 15.00 WIB menunjukkan situasi yang jauh dari kata terkendali. Sebanyak 1.951.426 jiwa terdampak, dengan 407 korban meninggal, 3.845 luka ringan, 479 luka berat, dan 31 masih hilang. Jumlah wilayah terdampak juga tidak kecil: 225 kecamatan dan 3.678 gampong kini berada dalam pusaran krisis.
Sebaran pengungsian mencapai 2.146 titik, menampung 817.742 jiwa, sementara kerusakan rumah mencapai 157.318 unit, disusul kerusakan lahan pangan seluas puluhan ribu hektare. Infrastruktur publik pun lumpuh: 461 titik jalan, 332 jembatan, serta ratusan kantor pemerintahan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan tidak lagi berfungsi normal.
Dasar Hukum
Penetapan status bencana nasional di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan berjenjang. Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa negara berkewajiban hadir ketika dampak bencana melebihi kemampuan daerah untuk menanganinya. Dalam regulasi ini, Presiden diberi kewenangan penuh untuk mengambil alih koordinasi penanggulangan bencana apabila kondisi di lapangan menunjukkan ancaman serius terhadap keselamatan warga, infrastruktur, maupun stabilitas sosial-ekonomi.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian suatu kejadian dapat dikategorikan sebagai bencana berskala nasional. Di antaranya adalah tingginya jumlah korban jiwa, luasnya kerusakan fisik dan kerugian material, terganggunya roda ekonomi dan pelayanan publik, hingga cakupan wilayah terdampak yang bisa melampaui batas satu kabupaten atau bahkan satu provinsi. Selain itu, PP ini juga menegaskan bahwa status bencana nasional dapat ditetapkan jika kapasitas pemerintah daerah dinilai tidak memadai dalam merespons situasi darurat.
Untuk memastikan mekanisme di lapangan berjalan terarah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kemudian menerbitkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 24 Tahun 2010. Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagaimana status keadaan darurat ditetapkan, bagaimana eskalasi bencana dinilai, serta bagaimana koordinasi lintas sektor dilakukan mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Dengan demikian, setiap langkah dalam penetapan status bencana memiliki rambu hukum yang jelas.
Meski demikian, sebuah kejadian baru dapat secara resmi menyandang status “bencana nasional” setelah Presiden menetapkannya melalui Keputusan Presiden (Keppres). Dokumen ini menjadi dasar hukum operasional untuk pengerahan sumber daya nasional secara besar-besaran—mulai dari mobilisasi TNI-Polri, bantuan logistik, dukungan anggaran, hingga koordinasi lintas kementerian. Dalam praktiknya, penetapan ini hanya digunakan untuk peristiwa dengan dampak luar biasa, seperti tsunami Aceh 2004 dan pandemi COVID-19.
Dengan struktur hukum yang berlapis inilah pemerintah memastikan bahwa setiap penetapan status bencana nasional tidak hanya berbasis pada keadaan darurat, tetapi juga pada pertimbangan legal, administratif, dan kapasitas penanggulangan yang terukur.
Meski setiap bencana memiliki karakteristik berbeda, besarnya dampak Aceh 2025 secara angka statistik jelas memenuhi unsur “skala dan kompleksitas” yang biasa menjadi dasar penetapan bencana nasional oleh pemerintah pusat.
Namun hingga berita ini diturunkan, penanganan tetap berada di bawah komando daerah. Sementara Pemerintah Aceh bekerja keras melalui Posko Terpadu di Ruang Potda 1 Lantai 3 Kantor Gubernur Aceh, pertanyaan publik makin menguat:
Apakah tidak cukup alasan bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih penanganan?
Apakah skala bencana ini masih dianggap mampu ditangani daerah, meski data lapangan menunjukkan sebaliknya?
Di Balik Diamnya Regulasi
Sejumlah analis kebencanaan yang ditemui menyebut kemungkinan adanya faktor politis atau administratif, mengingat penetapan status bencana nasional bukan semata keputusan teknis, melainkan melibatkan pertimbangan lintas kementerian. Namun tanpa penetapan tersebut, Aceh berpotensi mengalami bottleneck penanganan lantaran keterbatasan logistik, anggaran, dan akses mobilisasi dari pusat.
Faktanya, kerusakan akses jalan dan jembatan membuat distribusi bantuan ke wilayah tertentu terhambat parah. Lahan sawah, kebun, dan tambak yang rusak secara masif mengancam rantai pasok pangan lokal dan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.
Saat Angka Berbicara Lebih Keras
Krisis sosial dan ekonomi sudah terlihat. Ratusan ribu warga masih bertahan di tenda-tenda darurat, layanan kesehatan kewalahan, dan anak-anak di ribuan gampong terdampak kehilangan akses pendidikan karena sekolah tidak beroperasi. Secara akumulatif, bencana Aceh 2025 telah memenuhi hampir seluruh indikator yang lazim digunakan dalam menentukan status bencana nasional: luas dampak, jumlah korban, kerusakan infrastruktur vital, hingga potensi gangguan fungsi pemerintahan.
Namun hingga kini, status itu belum juga turun.
Pertanyaannya kini tinggal satu:
Berapa besar lagi kerusakan yang harus terjadi agar Aceh diakui mengalami bencana pada skala nasional?

