- *Kabar Tujuh – Kepulauan Tanimbar*Pemerintah Desa Atubul Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), memberikan klarifikasi resmi atas polemik yang menyeret nama Penjabat Kepala Desa (Pj.
- Polemik bermula dari pernyataan LBH Papua yang mengecam kebijakan desa dan bahkan menyinggung nama Bupati KKT terkait dugaan pelanggaran hak ekonomi masyarakat atas pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan pembelian hasil bumi tertentu, termasuk kopra.
- **“Apakah Papua termasuk wilayah administratif KKT sehingga LBH Papua merasa berwenang mengomentari kebijakan lokal kami?”** ujar Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Atubul Dol, Clemens Snyompwain, saat dikonfirmasi.
*Kabar Tujuh – Kepulauan Tanimbar*
Pemerintah Desa Atubul Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), memberikan klarifikasi resmi atas polemik yang menyeret nama Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) serta tudingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua yang dinilai tidak berdasar dan tidak proporsional.
Polemik bermula dari pernyataan LBH Papua yang mengecam kebijakan desa dan bahkan menyinggung nama Bupati KKT terkait dugaan pelanggaran hak ekonomi masyarakat atas pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan pembelian hasil bumi tertentu, termasuk kopra. Menanggapi hal ini, Pemdes Atubul Dol menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak relevan dan tidak memahami konteks lokal yang berlaku.
**“Apakah Papua termasuk wilayah administratif KKT sehingga LBH Papua merasa berwenang mengomentari kebijakan lokal kami?”** ujar Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Atubul Dol, Clemens Snyompwain, saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati KKT adalah sosok yang bijaksana dan tidak akan mudah terpengaruh oleh informasi sepihak.
Menurut keterangan resmi Pemdes, Perdes yang dipermasalahkan telah disusun melalui mekanisme yang sesuai dengan **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa** dan **Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Desa**. Peraturan tersebut diprakarsai oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan telah melewati tujuh tahapan prosedur yang melibatkan partisipasi masyarakat.
“Proses penyusunan dimulai dari perencanaan, pembahasan internal, konsultasi ke RT/RW, hingga sosialisasi dua kali kepada masyarakat. Jadi jika dikatakan prosesnya tertutup, berarti pihak yang menyampaikan informasi itu memang tidak pernah terlibat,” jelas Jong Kormomolin, Kepala Urusan Perencanaan Desa.
Sementara itu, Petrus Kunde, salah satu perangkat desa, menambahkan bahwa narasi yang menyebut adanya pelanggaran hak warga merupakan bentuk disinformasi. “Justru desa ini berupaya menjaga kepentingan umum, bukan mengeksploitasi masyarakat,” tegasnya.
Pj. Kades Atubul Dol juga menyayangkan sikap seorang pengacara asal desa tersebut yang dianggap menyebarkan opini provokatif tanpa memahami konteks kebijakan secara utuh. “Sebagai anak desa yang berpendidikan, semestinya ia bisa memberikan kontribusi yang positif, bukan memperkeruh keadaan,” ujarnya.
**Tentang Perdes dan Kasus Pelanggaran**
Perdes dimaksud telah ditetapkan pada 20 Maret 2025 dan diundangkan pada 21 Maret 2025. Aturan tersebut mengatur sistem “sasi” – tradisi larangan sementara untuk menjaga kelestarian hasil laut dan darat demi keberlanjutan ekonomi masyarakat desa.
Namun, pada 23 Mei 2025, terjadi pelanggaran terhadap perdes oleh dua warga, Felix dan ayahnya, Simon. “Kami sudah mencoba menyelesaikan dengan pendekatan kekeluargaan, tapi tidak direspons dengan baik. Mereka malah mengklaim sebagai korban,” ungkap Wakil Ketua BPD, Alex Snyompwain.
Pemerintah Desa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi hak ekonomi warga, melainkan sebagai bentuk perlindungan jangka panjang terhadap sumber daya desa. Pihak Pemdes juga menyatakan tetap terbuka untuk dialog dan masukan konstruktif, namun menolak segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah masyarakat.

