- ACEH SINGKIL -- Ditengah isu krusial di masyarakat, DPRK Aceh Singkil menjalankan kewajiban sebagai legisllatif dengan mengesahkan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil..
- Amalium mengungkapkan, Pemerintah daerah harus menjelaskan atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat maka Interpelasi adalah jawaban atas keresahan publik yang menuntut transparansi.
- “Ini bukan konflik politik melainkan mekanisme resmi untuk meminta penjelasan.
ACEH SINGKIL — Ditengah isu krusial di masyarakat, DPRK Aceh Singkil menjalankan kewajiban sebagai legisllatif dengan mengesahkan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil..
Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amalium mengungkapkan, Pemerintah daerah harus menjelaskan atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat maka Interpelasi adalah jawaban atas keresahan publik yang menuntut transparansi.
“Ini bukan konflik politik melainkan mekanisme resmi untuk meminta penjelasan. Jika semuanya berjalan baik dan sesuai aturan, tentu tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” tegas Amalium, hal ini dikatakannya pada Senin, (16/2/2026).
Sejumlah isu krusial yang menjadi dasar interpelasi di antaranya penyaluran bantuan tanggap darurat banjir dari pemerintah pusat yang dinilai belum optimal dan minim transparansi, kejelasan pelaksanaan program Sekolah Rakyat (SR), kebun plasma, praktik ASN rangkap jabatan, hingga keterlambatan pengesahan APBK 2026 yang melewati ambang batas.
Seluruh persoalan tersebut tidak dijelaskan secara terbuka, maka akan berdampak langsung pada pelayanan publik, stabilitas pembangunan, bahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Lebih lanjut Amalium juga menyampaikan, fungsi pengawasan DPRK bukan sekadar formalitas. Interpelasi adalah instrumen demokrasi yang sah dan dijamin undang-undang untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan publik.
“Rakyat tidak boleh menjadi korban dari kelalaian tata kelola. Pemerintahan harus disiplin terhadap waktu dan aturan,” katanya.
Amaliun juga menepis anggapan bahwa interpelasi merupakan bentuk perlawanan politik terhadap kepala daerah. Ia justru menilai, kepala daerah yang kuat adalah yang berani menjawab kritik secara terbuka di forum resmi.
“Kalau pemerintahan berjalan transparan, interpelasi justru menjadi momentum klarifikasi. Tapi jika dihindari, publik tentu akan bertanya-tanya,” ungkapnya.
Ia memastikan DPRK Aceh Singkil tetap berada pada jalur konstitusional dan tidak akan mundur dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Di atas semua dinamika politik, ada kepentingan rakyat yang harus dijaga. Interpelasi ini adalah bentuk keberpihakan DPRK kepada masyarakat Aceh Singkil,”tutup Amaliun. ( Joni)

