Lhokseumawe— Kasus dugaan penipuan proyek yang menyeret nama seorang pria berinisial B (51) alias Burong terus berkembang dan kini mulai menyentuh lingkaran pejabat publik di Kota Lhokseumawe.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe berinisial S telah dipanggil oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lhokseumawe untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan itu dilakukan lantaran nama dinas yang dipimpinnya diduga dicatut Burong dalam menjalankan praktik penipuan.
Skema yang digunakan terbilang klasik. Dengan mengatasnamakan instansi pemerintah, Burong diduga mengiming-imingi sejumlah warga dengan janji proyek, asalkan bersedia menyerahkan sejumlah uang. Modus serupa sebelumnya juga kerap terjadi, di mana nama lembaga negara dipakai untuk mengelabui calon korban.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lhokseumawe AKBP Ahzan, melalui Humas Polres Salman Alfarisi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Benar, kasus ini sedang didalami dan ditangani Kanit Tipikor Polres Lhokseumawe,” ujarnya kepada wartawan, Selasa malam (19/8/2025).
Meski begitu, Salman belum merinci jumlah pihak yang telah dimintai keterangan. “Masih dalam tahap pengembangan,” katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian telah meringkus Burong di kawasan Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Rabu (13/8/2025). Ia diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek dari salah satu dinas di Kota Lhokseumawe, dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang.
Kini, Burong telah resmi ditahan dengan mengenakan pakaian tahanan oranye. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga empat tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan
Sumber : Modusaceh
📲 Share ke WhatsApp
