Jakarta – Besarnya pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data resmi Sekretariat Jenderal DPR RI dan Surat Menteri Keuangan, setiap anggota DPR menerima total pendapatan hingga Rp104.051.903 per bulan.
Dari jumlah tersebut, gaji pokok anggota DPR hanya Rp4,2 juta. Namun, berbagai tunjangan yang melekat maupun tambahan lainnya membuat angka yang diterima jauh membengkak.
Untuk tunjangan melekat, anggota DPR mendapatkan antara lain:
* Tunjangan istri/suami Rp420 ribu
* Tunjangan anak Rp168 ribu
* Uang sidang/paket Rp2 juta
* Tunjangan jabatan Rp9,7 juta
* Tunjangan beras Rp30 ribu
* Tunjangan PPh Pasal 21 Rp2,6 juta
Sementara itu, tunjangan lain yang nilainya lebih besar terdiri dari:
* Tunjangan kehormatan Rp5,58 juta
* Tunjangan komunikasi Rp15,55 juta
* Tunjangan peningkatan fungsi Rp3,75 juta
* Bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta
* Asisten anggota Rp2,25 juta
* Tunjangan rumah Rp50 juta
Dengan demikian, akumulasi seluruh komponen pendapatan membuat total yang diterima seorang anggota DPR menembus lebih dari Rp100 juta per bulan.
Dasar hukum mengenai besaran gaji anggota DPR sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Dalam aturan tersebut, ditetapkan gaji pokok Ketua DPR adalah Rp5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan, dan anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Selanjutnya, terkait fasilitas dan tunjangan yang diterima anggota DPR selama ini diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Besarnya pendapatan ini kerap memicu perdebatan publik, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tantangan. Tidak sedikit pihak yang menilai, jumlah tersebut seharusnya berbanding lurus dengan kinerja serta tanggung jawab wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
📲 Share ke WhatsApp
