[pwa-install-button]
ADVERTISEMENT
×

Saumlaki, — Kasus pengrusakan rumah di Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi naik ke Tahap II di Kejaksaan Negeri Saumlaki. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses hukum menjelang sidang di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Perjalanan hukum perkara ini terbilang panjang. Hampir dua tahun lamanya, proses penyelidikan dan penyidikan berjalan hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Langkah ini menjadi sinyal kuat atas keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Korban dalam perkara ini, Ibu Amaranci Nglamele, menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan atas ketegasan dan komitmen mereka dalam menangani kasus tersebut.

“Saya berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki yang sudah bekerja cepat dan profesional. Semoga dengan proses hukum ini, masyarakat Makatian dapat lebih sadar untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” ujar Amaranci kepada Media Indonesia 24 di Saumlaki.

Ia juga berharap, penyelesaian kasus ini dapat menjadi pelajaran bersama agar masyarakat di Desa Makatian menjaga ketertiban dan mengedepankan penyelesaian secara damai tanpa kekerasan.

Kasus pengrusakan rumah tersebut sempat menyita perhatian publik karena dinilai mengganggu rasa aman di lingkungan warga. Dengan telah dimulainya tahap penahanan, masyarakat kini menantikan proses persidangan yang diharapkan dapat menghadirkan keadilan bagi semua pihak.

📲 Share ke WhatsApp
Simon Wermasubun
✔ Wartawan KabarTujuh
Jurnalis resmi KabarTujuh.com

Penulis

Breaking News Langsung ke HP Anda
Jangan lewatkan berita penting hari ini dari KabarTujuh. Aktifkan notifikasi sekarang.
Aktifkan Sekarang
Kasus Pengrusakan Rumah di Desa Makatian Masuk Tahap Penahanan, Korban Apresiasi Kinerja Kejaksaan Saumlaki
Ikuti
×
error: Konten dilindungi!!