SUMATERA UTARA – Seorang kontributor Tv Swasta Nasional,TV One,Irvan (48) melaporkan oknum ASN di Puskesmas Gunung Tua ( YS ) karena telah melakukan penganiayaan terhadap nya ( 14/03/2026 ).
Kejadian penganiayaan tersebut berlokasi di depan rumah makan PO dok Agung,Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, kabupaten Padang lawas Utara, Sumatra Utara ,pada Jumat Sore,13/03/2026 Sekira pukul pukul05.00 wib .
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian perut yang diduga serang oknum ASN YS yang bertugas di Puskesmas Gunung Tua, Padang lawas Utara dan pada saat lakukan penganiayaan pun sedang memakai seragam batik Pemkab Padang lawas Utara beserta kartu identitas Pemkab Paluta.
Menurut keterangan Korban Irvan (48) bahwa pada saat dia hendak masuk ke mobilnya ,pelaku langsung datang menyerang dan memukulnya.
” Pada saat saya hendak masuk ke mobil, tiba tiba pelaku datang menyerang dan memukul saya sebanyak tiga kali pada bagian perut lalu mencakar saya, ” terang Irvan.
Latar belakang kejadian tersebut adalah karena korban melakukan klarifikasi kepada pelaku terkait pelaku diduga lakukan aktivitas sebagai Rentenir.
Pelaku sering menawarkan pinjaman dana dengan bunga yang tinggi kepada para kepala desa ( Kades) yang memiliki kebutuhan keuangan yang mendesak namun harus memberikan Buku tabungan Desa sebagai Agunan dan jaminan.
” Saya lakukan konfirmasi kepada pelaku adalah sebagai bagian dari tugas jurnalistik dan pelaku merespon dengan tidak baik dan mengucapkan umpatan dan makian, ” jelas Irvan
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Bontor Sitorus mengatakan bahwa Polres. Tapanuli Selatan telah menerima laporan korban terkait penganiayaan tersebut.
” Kami akan menangani kasus ini dengan serius sebab kekerasan terhadap wartawan adalah merupakan hal yang tak bisa diterima dan ini jadi atensi kami, ” tegas AKP Bontor Sitorus.
Tim penyidik Polres Tapanuli Selatan menjelaskan bahwa akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran agar dapat mengambil tindakan tegas secara hukum yang sesuai kepada pelaku jika terbukti bersalah .
Pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban dengan nomor laporan Polisi /STTLP/B/94/III/2026/SPKT/polres Tapanuli Selatan /Polda Sumatera Utara, yang pada saat ini Sabtu,14/03/2026 masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
( Eko )

