- ACEH UTARA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan N.
- Hal tersebut disampaikan langsung oleh penyidik Polsek Seunuddon saat dikonfirmasi Kabar Tujuh.
- sudah kita gelar kemarin, dan sudah kita tingkatkan ke penyidikan.
Kabar Tujuh | Mega Melaporkan dari Aceh Utara
ACEH UTARA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan N. terkait insiden saat proses penagihan cicilan sepeda motor oleh oknum tim penagihan FIF di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh penyidik Polsek Seunuddon saat dikonfirmasi Kabar Tujuh.
“Untuk laporan dari N. sudah kita gelar kemarin, dan sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya kita buat BAP dan kita kirimkan SPDP ke jaksa,” jelas penyidik.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, kepolisian akan melanjutkan proses hukum melalui penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, N. melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga terjadi saat proses penagihan cicilan kendaraan bermotor. Dalam laporannya, korban menyatakan mengalami luka di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan medis pasca kejadian tersebut.
Perkembangan ini menjadi langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum atas laporan yang telah disampaikan korban.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Kabar Tujuh telah berupaya menghubungi pihak FIF guna memperoleh tanggapan resmi terkait perkembangan perkara tersebut melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons maupun keterangan resmi yang diberikan oleh pihak FIF.
Kabar Tujuh tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

