BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengajar berinisial M.F di lingkungan Dayah Al-Muhajirin, Kabupaten Aceh Besar, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hampir delapan bulan sejak peristiwa itu terjadi pada 4 November 2025, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Korban, M.F, mengaku menjadi korban penganiayaan setelah menegur sejumlah santri yang dinilai berperilaku tidak pantas di lingkungan dayah. Berdasarkan keterangannya kepada wartawan, dua santri diduga mendatanginya di area kantin dayah sebelum terjadi aksi penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, M.F mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka robek pada bagian kepala dan betis, patah dua ruas jari tangan, retak tulang, serta memar di beberapa bagian tubuh. Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon dan pesan singkat, M.F berharap laporan yang telah diajukannya dapat ditangani secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi dirinya.
“Pihak kepolisian diharapkan dapat menuntaskan proses hukum ini sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Dayah Al-Muhajirin yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp membenarkan bahwa insiden tersebut terjadi di lingkungan dayah. Pihak dayah juga mengakui bahwa korban sebelumnya sempat menegur sejumlah santri sebelum peristiwa itu terjadi.
Kasus tersebut tercatat di Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LP/674/XI/2025/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH dan nomor berkas B/04/ARES.1.25/2026/SPKT. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan korban, hasil visum medis, serta keterangan sejumlah saksi.
Namun demikian, hingga Sabtu (13/6/2026), belum terdapat informasi resmi terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penanganan disebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku mengingat terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Di sisi lain, upaya penyelesaian melalui jalur mediasi juga dikabarkan belum mencapai kesepakatan. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut mengingat laporan telah berjalan cukup lama dan sejumlah alat bukti telah dikumpulkan.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, awak media telah menghubungi melalui pesan Whatsapp ke penyidik yang menangani perkara pada Sabtu (13/6/2026) pukul 05.27 WIB. Namun hingga pukul 21.50 WIB, belum diperoleh tanggapan maupun keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Media ini tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut hingga kini masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum guna memberikan kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
(Mega)

