- Medan – 29 September 2025 | Kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang melarang kendaraan berpelat BL (Aceh) melintas di wilayahnya menuai kontroversi.
- Bang Jack menilai keputusan Gubernur Sumut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat Aceh, tetapi juga merendahkan identitas resmi daerah.“Plat BL adalah identitas negara.
- Menurutnya, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
Medan – 29 September 2025 | Kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang melarang kendaraan berpelat BL (Aceh) melintas di wilayahnya menuai kontroversi. Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Bang Jack Libya, mengecam keras larangan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan diskriminatif yang bisa merusak hubungan baik antara Aceh dan Sumatera Utara.
Larangan Plat BL Dinilai Menghina Aceh
Bang Jack menilai keputusan Gubernur Sumut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat Aceh, tetapi juga merendahkan identitas resmi daerah.
“Plat BL adalah identitas negara. Melarangnya sama dengan merendahkan martabat Aceh,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial. “Aceh selama ini menjaga hubungan baik dengan Sumatera Utara. Jangan sampai larangan plat BL memicu konflik baru,” tambahnya.
Dampak Ekonomi dan Seruan Bangun Pelabuhan di Aceh
Selain soal harga diri, Bang Jack menyoroti dampak ekonomi. Ia menegaskan perlunya percepatan pembangunan pelabuhan ekspor di Aceh agar distribusi barang tidak lagi bergantung pada Sumut. Selama ini, banyak truk asal Aceh yang harus melewati wilayah Sumut untuk berdagang.
“Jika Aceh memiliki pelabuhan sendiri, diskriminasi terhadap truk plat BL bisa dihindari,” katanya.
Desakan ke Pemerintah Pusat
Bang Jack mendesak pemerintah pusat untuk menegur Gubernur Sumut dan segera mencabut aturan larangan plat BL.
“Aceh tidak akan tinggal diam jika hak rakyatnya diinjak-injak. Pemerintah pusat harus bersikap,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pelarangan kendaraan plat BL di wilayahnya.

