- Aceh Tamiang – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 15 April 2025.
- Perubahan ini dilakukan menyusul peresmian pengangkatan Syarifuddin sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang Pengganti Antarwaktu (PAW), menggantikan almarhum Khairudha Fitra OK yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi IV.
- Mengacu pada Pasal 115 ayat (1) Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, anggota pengganti antarwaktu otomatis mengisi posisi yang ditinggalkan oleh anggota sebelumnya dalam Alat Kelengkapan Dewan.
Aceh Tamiang – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 15 April 2025. Rapat yang dibuka oleh Muhammad Nur, SE ini merupakan agenda ketiga dalam rangka Pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/03/2025. Keputusan tersebut memuat perubahan atas Keputusan DPRK sebelumnya, yaitu Nomor 100.1.4/20/2024, mengenai susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan.
Perubahan ini dilakukan menyusul peresmian pengangkatan Syarifuddin sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang Pengganti Antarwaktu (PAW), menggantikan almarhum Khairudha Fitra OK yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi IV. Syarifuddin telah mengucapkan sumpah jabatannya pada 10 Maret 2025.
Mengacu pada Pasal 115 ayat (1) Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, anggota pengganti antarwaktu otomatis mengisi posisi yang ditinggalkan oleh anggota sebelumnya dalam Alat Kelengkapan Dewan.
Melalui keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST., MT., Syarifuddin secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi IV. Selain itu, ia juga akan mengisi keanggotaan dalam Panitia Legislasi dan Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang.

