- ACEH SINGKIL --Demi menciptakan keamanan dan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas),Bupati Aceh Singkil,H.Safriadi Oyon,S.H menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.14.1.1/380 tentang ketertiban pelaksanaan pawai takbiran Idul Fitri 1447 H.
- Dalami surat edaran tersebut, pemerintah daerah menetapkan dalam melaksanakan perayaan malam takbiran guna menjaga ketertiban dan keamanan, yaitu: Pelaksanaan takbiran dilakukan di masjid, musholla, atau lingkungan desa masing-masing.
- Pawai takbir keliling hanya diperbolehkan dengan berjalan kaki dan dilarang konvoi menggunakan kendaraan;Peserta takbir keliling dilarang menggunakan meriam, mercon, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
ACEH SINGKIL –Demi menciptakan keamanan dan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas),Bupati Aceh Singkil,H.Safriadi Oyon,S.H menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.14.1.1/380 tentang ketertiban pelaksanaan pawai takbiran Idul Fitri 1447 H.
Dalami surat edaran tersebut, pemerintah daerah menetapkan dalam melaksanakan perayaan malam takbiran guna menjaga ketertiban dan keamanan, yaitu: Pelaksanaan takbiran dilakukan di masjid, musholla, atau lingkungan desa masing-masing.
Pawai takbir keliling hanya diperbolehkan dengan berjalan kaki dan dilarang konvoi menggunakan kendaraan;Peserta takbir keliling dilarang menggunakan meriam, mercon, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi pada malam takbiran di tahun-tahun sebelumnya.
.
Masyarakat mengapresiasi atas kebijakan pemerintah daerah dan berharap mampu menciptakan suasana malam takbiran yang lebih aman, tertib, dan kondusif dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H. (Joni)

