Media Indonesia 24.Com Langsa/- Tidak Transparannya Kantor Bea Cukai Langsa dalam mengungkap penangkapan rokok ilegal di daerah Bayeun sebanyak kurang lebih 100 dus rokok merek Luffman satu unit mobil L300 dan dua orang kurir sopir dan kernet .
Dari hasil penangkapan Aparat kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan gudang penyimpanan Rokok Ilegal yang berlokasi di kecamatan Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Para tersangka kini di tahan dan di titipkan di Lapas kelas IIB Langsa, Menurut LSM Gajah Puteh di balik operasi ini muncul dugaan kuat pihak Bea Cukai Langsa mencoba mengkoordinir agar aktor intelektual tidak terungkap, hal itu terbukti setelah satu minggu di tangkap tepatnya pada tanggal 12 September 2024, namun tidak di lakukan Pers Rilis dengan sejumlah media .
Penangkapan ini merupakan pintu masuk dalam mengungkap siapa pelaku utama di balik peredaran rokok ilegal faktanya ada dua tersangka yang di titipkan di Lapas Langsa, ujar Sayed Zahirsyah Al Mahdaly Direktur Eksekutif Gadjah Puteh.
Dari penelusuran bersama awak media, rokok tersebut berasal dari gudang di Bayu Kabupaten Aceh Utara ,pemiliknya di duga seorang oknum aparat yang bertugas di Simeulu rokok tersebut akan di edarkan di daerah Langsa ,saat hendak di edarkan tertangkap di wilayah Bayeun , Aceh Timur.
Pengacara kedua tersangka yang di minta keterangan membenarkan hal itu bahwa kliennya saat ini menjadi tahanan Bea Cukai Langsa guna penyidikan lebih lanjut, di duga rokok ilegal tersebut pesanan bandar besar mafia Rokok Ilegal tanpa pita cukai yang terus eksis dan tak tersentuh hukum .
Lanjut Sayed, pihaknya akan terus memantau kasus ini hingga tuntas agar Bea Cukai Tidak Kong Kalikong, dengan mafia rokok ilegal sehingga merugikan negara dari sektor pajak, terlebih lagi jelang Kontestasi pemilu kada pada November yang akan datang di duga ada jaringan terselubung di balik kegiatan ini sehingga memanfaatkan rokok ilegal sebagai lumbung logistik perang politik pihak tertentu.
“Bila terbukti adanya kejahatan dapat merugikan negara melalui peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sehingga dapat di gunakan untuk kepentingan politik pribadi maupun kelompok tertentu peristiwa ini jelas mencederai keadilan dan hukum dapat di beli.” Ujarnya dengan tegas.
Gadjah Puteh menyoroti bahwa jika dugaan tersebut benar maka telah terjadi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat serius, masyarakat berhak mengetahui siapa sebenarnya dalang di balik peredaran rokok ilegal ini.
Komentar yang sama di lontarkan oleh Suriady Ks SH sebagai ketua Dewan Suro LSM Bungong Lam Jaroe Kota Langsa dan juga sebagai Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJIDN) Provinsi Aceh mengatakan Kantor Bea Cukai Cabang Langsa wajib mempublikasikan siapa dalang pelaku mafia rokok ilegal yang selama ini terus merugikan negara dengan cara tanpa pita cukai dan di seludupkan di berbagai wilayah Aceh dalam pengawasan Kantor Bea Cukai Cabang Langsa sehingga masyarakat mengetahui pelaku mafia rokok ilegal tanpa ada yang di sembunyikan sehingga ada penetapan tersangka pelaku utama jangan hanya tangkap lepas sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai .
Fakta lapangan selama ini kantor Bea Cukai Cabang Langsa tidak mampu mengungkap pelaku peredaran rokok ilegal di karenakan tidak adanya tersangka yang di proses hukum dan di jebloskan ke penjara kantor Bea cukai Langsa hanya mampu menyita barang ilegal dan di musnahkan tapi tidak dengan unit angkutan serta pelaku sehingga barang ilegal tersebut terus beredar di karenakan tidak adanya sangsi hukum terhadap pembawa barang ilegal maupun pelaku yang menjadi bandar peredaran barang ilegal tersebut.(Uci/s)
📲 Share ke WhatsApp
