Kota Langsa | Mediaindonesia24.com. Masyarakat Kota Langsa memberikan apresiasi kepada Kantor Bea Cukai Langsa yang di pimpin oleh Bapak Sulaiman yang selama ini begitu inten dan agresif dalam mengamankan hasil seludupan barang impor ilegal yang berasal dari luar negeri masuk di wilayah perairan maupun darat di Aceh Tamiang, Aceh Timur , Kota Langsa dalam konferensi pers yang di gelar di halaman Kantor Bea Cukai Langsa pada hari Selasa Tanggal 05 /11/2024 sekitar pukul 09.00 Wib yang di hadiri oleh Kapolres Langsa, Dandim 0104 Aceh Timur, Komandan Supdenpom, dan satuan Tugas Narkotika, Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit.P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun dan barang bukti hasil penindakan yang di pajang di halaman Kantor Bea Cukai dan juga di gudang Kantor Bea Cukai Cabang Langsa .

Pak Sulaiman selaku kepala Bea Cukai Langsa dalam pidatonya menjelaskan kepada seluruh yang hadir dalam acara tersebut mengatakan hasil penindakan yang di lakukan oleh pihak Bea Cukai Langsa merupakan hasil kerja sama tim dan juga atas informasi yang di berikan masyarakat sehingga pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik sehingga pihak Bea Cukai mampu mengagalkan kerugian negara berkisar Rp.165 Milyar Rupiah yang terdiri dari 20 bungkus di duga narkotika jenis sabu yang di kemas dalam bungkus Teh Aksara China yang di sembunyikan di bagian belakang kapal, selain itu di temukan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya .
Sementara di perairan Aceh Tamiang dan Kecamatan Manyak Payed, Terduga pelaku yang di amankan: 4 orang dengan berinisial R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal penjemputan serta I dan S selaku ABK Kapal Penjemput, dan barang bukti yang di amankan ialah; 20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat 19,86 kg, 1 unit kapal motor tanpa nama dan, 4 unit handphone.
Selanjutnya penangkapan di lokasi desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur barang bukti yang di amankan ialah; 42 karton merk H2 Classic tanpa di lekati pita cukai total sebanyak 420.000 batang .
Di tempat yang berbeda di temukan Di desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara Ach Tamiang barang bukti yang di amankan; 1 unit kapal jenis HSC dengan mesin 5×200 PK , 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk dalam kondisi bekas, 4 ekor ular dan 21 botol berisi kelabang, dan 7 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas .
Selanjutnya Sulaiman mengatakan dengan penindakan telah menyelamatkan masyarakat ribuan orang dari sektor kesehatan yang di duga kuat akan membahayakan para pengguna barang tersebut dari berbagai jenis barang yang belum teruji klinis dan membahayakan kesehatan bagi penggunanya di akhir pidatonya secara tegas Sulaiman meminta atensi masyarakat dan juga pihak Bea Cukai akan menerima pengaduan atau informasi masyarakat yang akurat jika di ketahui adanya penyeludupan barang ilegal yang berasal dari luar Negri kami akan meresponnya dengan cepat dengan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan sehingga menghasilkan penindakan yang nyata dan juga Sulaiman seluruh pelaku telah di serahkan ke BARESKRIM POLRI untuk di lakukan pemeriksaan yang mendalam atas seluruh jaringan mafia dan nantinya BARESKRIM POLRI bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negri Langsa untuk di lakukan proses hukum yang akan di gelar di Pengadilan Negri Langsa Tuturnya mengakhiri pidatonya .(Suci Amelia)

