Media Indonesia 24.Com Langsa/- Masyarakat di sekitar lokasi pembangunan proyek mengatakan kepada media ini mengapa pihak Aparat Penegak Hukum belum juga menangani kasus proyek gapura tanpa menggunakan papan plang proyek padahal sebut warga yang tidak ingin di sebutkan jati dirinya mengatakan bahwa proyek tersebut sumber dananya dari Kantor Syariat Islam .
Ke tidak seriusan Aparat Penegak Hukum dalam mengusut penggunaan Plang Papan Informasi sehingga melanggar Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik dan juga melanggar aturan No. 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpers No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah plang proyek tanpa plang informasi melanggar peraturan Presiden dan Undang – Undang .
Saat di konfirmasi oleh salah seorang awak media ke Dinas Syariat Islam yang menangani proyek tersebut berdasarkan informasi yang di terima dari salah seorang pekerja (tukang), saat di tanyakan proyek tersebut bersumber dari mana mereka mengatakan proyek tersebut berasal dari Dinas Syariat Islam sementara kami bekerja di bawah naungan Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam pak menjelaskan kepada awak media .
Saat di konfirmasi kebenaran pelaksanaan proyek tersebut ke Dinas Syariat Islam ternyata pejabat Syariat Islam bungkam dan tidak mau memberikan keterangan melalui jalan konfirmasi awak media, sehingga patut di duga proyek tersebut merupakan proyek siluman dan dengan sengaja tidak memasang Papan Plang Proyek agar tidak di ketahui sumber dana maupun jenis pekerjaan sehingga mengkaburkan fakta agar masyarakat tidak mengetahui baik besaran angka anggaran proyek maupun item pekerjaan yang di lakukannya.
Di minta Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata untuk memeriksa Proyek Siluman sehingga Negara dan masyarakat tidak di rugikan akibat kelompok tertentu ingin meraup keuntungan demi kepentingan pribadinya sehingga masyarakat masih percaya antusias penegakan hukum dapat di tegak kan dengan seadil adil nya ( SILET)

