Banda Aceh – kabartujuh
Pemerintah Aceh resmi memperpanjang masa transisi darurat menuju pemulihan bencana hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah lanjutan untuk mempercepat penanganan dampak bencana yang masih dirasakan di sejumlah wilayah.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Banda Aceh. Pemerintah menilai, kondisi di lapangan masih membutuhkan perhatian serius agar proses pemulihan berjalan optimal dan menyeluruh.
Dalam masa perpanjangan ini, pemerintah daerah menitikberatkan pada percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, khususnya terhadap infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya. Upaya ini dinilai penting untuk mengembalikan aktivitas masyarakat yang sempat terganggu akibat bencana.
Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak juga menjadi prioritas. Pemerintah terus mendorong pembangunan hunian sementara, distribusi bantuan logistik, serta penyediaan layanan dasar seperti air bersih dan listrik.
Di sisi lain, langkah perlindungan sosial bagi para korban dan pengungsi turut diperkuat. Pemerintah juga mempercepat penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap sebagai bagian dari pemulihan jangka panjang.
Tak hanya fokus pada pemulihan, pemerintah Aceh juga meningkatkan upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi potensi bencana susulan, mengingat kondisi cuaca yang masih dinamis.
Dengan perpanjangan masa transisi ini, pemerintah berharap koordinasi lintas sektor semakin solid sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan berkelanjutan.

