- Penyalah gunaan anggaran dana desa yang terjadi di desa awear kecamatan formaat yang sebelum nya sudah di konfirmasi oleh awak media mendapatkan pengancaman dan intimidasi dari pihak yang tidak di ketahui.
- Awak media menelusuri berbagai penyalah gunaan anggaran dana desa setrta dana Rewort dan berbagai kasus sebelum nya , yang mana telah meminta ispektorat Daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar agar secepat nya mengusut semla dugaan anggaran dana desa dan ADD seta dana Rewort tahun anggaran 2021 sampan tahun 2024.
- Peraturan terkait penyalahgunaan anggaran dana desa di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Maluku -kabartujuhindonesia
Penyalah gunaan anggaran dana desa yang terjadi di desa awear kecamatan formaat yang sebelum nya sudah di konfirmasi oleh awak media mendapatkan pengancaman dan intimidasi dari pihak yang tidak di ketahui.

Awak media menelusuri berbagai penyalah gunaan anggaran dana desa setrta dana Rewort dan berbagai kasus sebelum nya , yang mana telah meminta ispektorat Daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar agar secepat nya mengusut semla dugaan anggaran dana desa dan ADD seta dana Rewort tahun anggaran 2021 sampan tahun 2024.
Peraturan terkait penyalahgunaan anggaran dana desa di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Penyalahgunaan dana desa merupakan perbuatan yang dilarang. Aparat desa yang menyalahgunakan dana desa dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis. Jika sanksi administratif tidak dipatuhi, dapat dilakukan pemberhentian sementara atau pemberhentian.
Untuk mencegah penyalahgunaan dana desa, pemerintah melakukan pengawasan secara berkelanjutan dengan pendampingan dari Kementerian Desa.
Berikut beberapa ketentuan terkait pengelolaan dana desa:
• Dana desa dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
• Dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat setempat
• Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Masyarakat desa awear menginginkan perkembangan desa nya dapat di tingkatkan tentu hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang telah berulangkali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan delapan misi yang tertuang dalam Asta Cita. Salah satunya, pemberantasan korupsi yang tertuang dalam poin tujuh Asta Cita, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
masyarakat meminta agar secepat nya dugaan penyalah gunaan dana desa dan lain nya dapat segera di usut oleh penegak hukum di negara indonesia , sehingga kesejahteraan masyarakat desa awear juga rakyat indonesia pada umum nya mendapatkan keadilan .Dan awak media akan terus melakukan investigasi terkait informasi dan laporan masyarakat terkait laporan yang di terima karena penyalah gunaan dana dan kuasa tidak sejalan dengan hukum indonesia .SW

