[pwa-install-button]
ADVERTISEMENT
×

Media Indonesia 24.Com Langsa/- Minimnya penegakan hukum di wilayah hukum Kota Langsa membuat para pelaksana proyek tidak mengindahkan plang papan informasi sehingga melanggar undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik dan juga melanggar peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpers Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa Pemerintah Proyek tanpa plang informasi melanggar peraturan Presiden dan Undang -Undang.

Ketika di tanyakan kepada para pekerja yang sedang membuat Gapura tersebut siapa pemborongnya dan siapa rekanan Kontraktornya dan plang papan nama proyek itu kenapa tidak ada ,tidak lama kemudian salah seorang pekerja yang enggan jati dirinya di publikasi mengatakan kepada media ini “ kalau tidak salah panggilannya (Fahrul) kalau plang papan proyek memang tidak ada pak, dan kalau kami di bawah naungan Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam Pak” sebutnya Senin Tanggal 07/10/2024 Sekitar pukul 09.25 Wib.

Ketika di konfirmasi ke Dinas Syariat Islam Kota Langsa terkait proyek pembangunan Gapura tanpa plang informasi proyek melalui via Whatssap, Kadis Syariat Islam, Pihak PPK Kantor Dinas Syariat Islam dan juga salah seorang dari pihak PPK yang di luar Kantor Dinas Syariat Islam dari unit lelang proyek (ULP), Inisial (JL), dan (AL) malah tidak ada seorang pun yang menjawab konfirmasi tersebut terkesan bungkam dan patut di katakan proyek tersebut proyek siluman.

Untuk itu di minta Aparat penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan karena di duga terindikasi adanya korupsi dalam pelaksaan proyek yang sangat tertutup terkait sumber dana pembangunan dan juga tidak dapat di lakukan Monitoring oleh masyarakat setempat sehingga adanya dugaan meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dalam memperkaya diri pribadinya beberapa masyarakat yang enggan di sebutkan jati dirinya di sekitar pembangunan proyek mengatakan pada media ini begitulah pekerjaan proyek pemerintah yang selalu di tutupi sumber dananya mereka juga mengatakan kami tidak pernah mendengar pelaku pengembang proyek yang di tangkap dan di adili yang selalu kami dengar yang di tangkap dan di penjarakan pelaku pencurian kecil kecilan sebagai bentuk penegak hukum bahwa hukum itu berjalan namun tidak berlaku untuk para koruptor yang dengan sengaja mencuri uang rakyat mengomentari dengan nada ketus ( Silet)

📲 Share ke WhatsApp
Redaksi
✔ Wartawan KabarTujuh
Jurnalis resmi KabarTujuh.com

Penulis

Breaking News Langsung ke HP Anda
Jangan lewatkan berita penting hari ini dari KabarTujuh. Aktifkan notifikasi sekarang.
Aktifkan Sekarang
Proyek Pembangunan Gapura Lembaga Pendidikan Islam Misbahul Ulum Diniyah Al-Azizah Satu Desa Timbang Langsa Tanpa Menggunakan Plang Proyek
Ikuti
×
error: Konten dilindungi!!