- Medan, Sumatera Utara - Keresahan warga Kota Medan makin terasa karena banyak bangunan liar, tanpa PBG,izin tidak pada peruntukan.Semua karena Oknum Dinas Perkim diduga ada main di belakang layar dan main mata dengan pemilik Bangunan.
- Dari itu muncul sorotan tajam dari pengurus PWDPI Wilayah Sumatera Utara sebab jelas tampak dihadapan bahwa marak bangunan tanpa PBG,izin salah peruntukan , bangunan menyalahi aturan .
- Mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah dari retribusi PBG akibat oknum Dinas Perkim Cikataru diduga menutup mata pada bangunan liar dan main mata dengan pemilik rumah.
Medan, Sumatera Utara – Keresahan warga Kota Medan makin terasa karena banyak bangunan liar, tanpa PBG,izin tidak pada peruntukan.Semua karena Oknum Dinas Perkim diduga ada main di belakang layar dan main mata dengan pemilik Bangunan.
Selasa,(20/10/2026).
Dari itu muncul sorotan tajam dari pengurus PWDPI Wilayah Sumatera Utara sebab jelas tampak dihadapan bahwa marak bangunan tanpa PBG,izin salah peruntukan , bangunan menyalahi aturan .
Mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah dari retribusi PBG akibat oknum Dinas Perkim Cikataru diduga menutup mata pada bangunan liar dan main mata dengan pemilik rumah.
Ketua,DL Tobing, SH didampingi Ketua bidang lainnya mengatakan kepada awak media bahwa ada ratusan gedung bahkan ribuan rumah dan kosan tanpa PBG, Seperti di jalan Gelas, Medan Petisah.
Seharusnya pemerintah daerah termasuk Pemko Medan mestinya fokus meningkatkan PAD ditengah berkurangnya Dana transfer pusat (DTP) saat ini.
” Oknum Dinas Perkim Cikataru malah sibuk memback up bangunan tanpa PBG,izin tidak pada peruntukan, menyalahi aturan dan terkesan ada pembiaran, ” terang Ketua pada Selasa,29 Oktober 2026.
Ketua menyebutkan contoh dua gedung dan kosan seperti di jalan Gelas, kecamatan Medan Petisah berdiri sesuka hati tanpa ada izin atau PBG.
” Sebagai bukti kecil,ada dua bangunan di jalan Gelas diduga di backingi oleh oknum Dinas Perkim inisial RH,dibangun terus tanpa ada tindakan, tidak ada surat peringatan dari dinas Perkim kepada pemilik bangunan, ” tegas DL Tobing, SH.
Padahal sebelumnya camat Medan Petisah telah menyurati Dinas Perkim Cikataru,Jhon Lase dan Kabid penindakan, Dicky Nasution namun keduanya diduga menutup mata.
Semestinya Kadis paham dan terus membenahi PBG sehingga tidak ada kebocoran PAD dari retribusi PBG dan wajib meningkatkan PAD agar tidak merugikan Kota Medan dan berbagai sektor lainnya.
Pada saat ini ,sat berita ini disiarkan ,pihak Kepala Dinas maupun Kabid penindakan Dinas Perkim Cikataru kota Medan belum bisa dihubungi sehingga belum dapat dimintai keterangan klarifikasi.Eko


