- BIREUEN — Kepolisian Resor Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba, berupa 10.505,92 gram sabu dan 19.340 gram ganja, pada Senin, 5 Oktober 2026, siang.
- Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Forkopimda Plus, Ketua Pengadilan Aceh Utara, Ketua BNNK Bireuen, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua MPU, Kalapas, Kadinkes, serta Ketua MAA Bireuen.
- Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fakkrurrazi, S.Si., M.S.M., menjelaskan sabu disita dari dua pelaku — M, 43 tahun, dan S, 30 tahun — keduanya warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
KABAR TUJUH | MEGA — Mengabarkan Fakta, Menyuarakan Kebenaran
BIREUEN — Kepolisian Resor Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba, berupa 10.505,92 gram sabu dan 19.340 gram ganja, pada Senin, 5 Oktober 2026, siang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Forkopimda Plus, Ketua Pengadilan Aceh Utara, Ketua BNNK Bireuen, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua MPU, Kalapas, Kadinkes, serta Ketua MAA Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fakkrurrazi, S.Si., M.S.M., menjelaskan sabu disita dari dua pelaku — M, 43 tahun, dan S, 30 tahun — keduanya warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Sementara ganja disita dari M Bin H, 32 tahun, warga Samuti Aman, Kecamatan Gandapura, dan Z, 57 tahun, warga Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan Satresnarkoba, berupa 10.505,92 gram sabu dan 19.340 gram ganja. Sabu disita dari dua pelaku warga Muara Batu, Aceh Utara, sedangkan ganja dari dua warga Kecamatan Gandapura,” tegas Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Bireuen memperkirakan kurang lebih 50.000 orang terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bireuen menyelamatkan generasi penerus bangsa, sekaligus sejalan dengan Commander Wish Kapolda Aceh poin ketiga — pemberantasan narkoba atau War on Drugs.
“Pemusnahan ini wujud komitmen kami menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta menjalankan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat yang bersinergi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bireuen,” ujar Yulhendri.
Sementara itu, Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi, M.T., menyampaikan apresiasi penuh. “Kami jajaran Pemkab Bireuen mengucapkan terima kasih kepada Polres Bireuen atas komitmen tersebut. Kami sangat mendukung langkah ini dan akan terus bersinergi menyelamatkan generasi penerus bangsa, khususnya di Kabupaten Bireuen,” ucapnya.
Barang bukti dimusnahkan secara terbuka: sabu dilarutkan dengan cairan pembersih lalu dihancurkan dengan mesin blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

